Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan hasil dari penelusuran (tracking) dana kampanye Pilpres 2014 yang dilakukan sejak Agustus hingga September. Hasilnya, masih terdapat sejumlah penyumbang yang tidak mencantumkan identitas lengkap, NPWP, dan surat pernyataan penyumbang.
"Masih kita temukan penyumbang yang tidak melengkapi identitas, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU nomor 17 tahun 2014 pasal 17 ayat 2," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV E, Jakarta Selatan, Kamis, (18/9/2014).
Menurut Firdaus, masih banyak ditemukan penyumbang yang jumlah sumbangannya tidak sesuai dengan data KPU dan diragukan kemampuan ekonominya. Selain itu, terdapat pasangan capres cawapres yang tidak melakukan pencatatan dana kampanye secara transparan.
"Seperti hasil audit terhadap pasangan Prabowo-Hatta, diketahui tim kampanye tidak melampirkan tabel harga pembanding yang wajar pada saat ini, sedangkan di kubu Jokowi-JK kami menemukan 11.657 diragukan identitasnya," paparnya.
Dari temuan itu, ICW memberikan dua rekomendasi sebagai jalan untuk transparansi anggaran. "Perbaikan mekanisme pencatatan dan pengelolaan dana kampanye, serta memberikan sanksi atas pelanggaran administrasi dana kampanye," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar