Jumat, 07 Februari 2014

Naik Bus, Tetap Blususkan

Ada yang berbeda dari kegiatan blusukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (7/2/2014). Jokowi tidak menggunakan mobil dinasnya, namun menggunakan bus operasional Pemprov DKI Jakarta. Jokowi ini langsung naik bus operasional Pemprov DKI dari Balai Kota, Jakarta, pada pukul 10.30 WIB. Ketika awak media ingin mengikutinya dengan menggunakan mobil operasional masing-masing, Jokowi melarangnya.
"Kebanyakan mobilnya. Sudah ayo bareng naik, semuanya masuk," kata Jokowi kepada awak media menyuruh masuk ke dalam bus operasional Pemprov DKI.
Dalam perjalanan, mantan Walikota Solo ini duduk di deretan kursi paling depan, persis di samping kiri pengemudi, bersama dengan Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono dan sejumlah jajarannya. Dalam perjalanan menuju Koja, Jakarta Utara ini, Jokowi terlihat tengah berbincang dengan pengemudi bus operasional tersebut.
"Sekarang kita mau ke Rusun Koja (Rusun Sindang). Kita mau lihat kondisi warga di sana," ujar pecinta band musik cadas, Metallica ini.
Jokowi mengatakan, dirinya lebih nyaman naik bus bersama jajarannya dari pada naik mobilnya dinasnya sendiri. "Eh, ternyata lebih enak naik ini yo dari pada naik mobil," ujarnya.
Karena itu, Jokowi mengatakan, dirinya sesekali akan mencoba kembali blusukan dengan mengendarai bus. Lalu, apakah dia juga berminat blusukan dengan mengendarai angkutan umum massal seperti Bus Transjakarta atau Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang baru diresmikan beberapa hari lalu?
"Ya boleh, nanti kita coba, naik ini saja juga enak. Naik BKTB ya nanti kita coba," kata Jokowi.
Namun Jokowi masih mempertimbangkan ketika harus melalui jalan-jalan kecil seperti ke Rusun Tambora, Jakarta Barat. Sehingga dia masih akan melihat situasi jika ingin menggunakan bus sebagai kendaraan untuk blusukan.
Penggunaan bus operasional Pemprov DKI untuk blusukan ini merupakan penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.Dalam aturan itu salah satunya mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum.
Dengan kata lain, Ingub melarang jajaran pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua maupun empat untuk menuju ke tempat kerja. Kebijakan tersebut diberlakukan setiap hari Jumat pada pekan pertama pada setiap bulan.


Sumber :
- detik.com
- tribunnews.com
- merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar