Ada yang berbeda dari kegiatan blusukan Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (7/2/2014). Jokowi tidak menggunakan mobil
dinasnya, namun menggunakan bus operasional Pemprov DKI Jakarta. Jokowi ini langsung naik
bus operasional Pemprov DKI dari Balai Kota, Jakarta, pada pukul 10.30
WIB. Ketika awak media ingin mengikutinya dengan menggunakan mobil
operasional masing-masing, Jokowi melarangnya.
"Kebanyakan
mobilnya. Sudah ayo bareng naik, semuanya masuk," kata Jokowi kepada
awak media menyuruh masuk ke dalam bus operasional Pemprov DKI.
Dalam
perjalanan, mantan Walikota Solo ini duduk di deretan kursi paling
depan, persis di samping kiri pengemudi, bersama dengan Walikota Jakarta
Utara, Heru Budi Hartono dan sejumlah jajarannya. Dalam perjalanan
menuju Koja, Jakarta Utara ini, Jokowi terlihat tengah berbincang dengan
pengemudi bus operasional tersebut.
"Sekarang kita mau
ke Rusun Koja (Rusun Sindang). Kita mau lihat kondisi warga di sana,"
ujar pecinta band musik cadas, Metallica ini.
Jokowi mengatakan,
dirinya lebih nyaman naik bus bersama jajarannya dari pada naik mobilnya
dinasnya sendiri. "Eh, ternyata lebih enak naik ini yo dari pada naik
mobil," ujarnya.
Karena itu, Jokowi mengatakan, dirinya sesekali
akan mencoba kembali blusukan dengan mengendarai bus. Lalu, apakah dia
juga berminat blusukan dengan mengendarai angkutan umum massal seperti
Bus Transjakarta atau Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang baru
diresmikan beberapa hari lalu?
"Ya boleh, nanti kita coba, naik ini saja juga enak. Naik BKTB ya nanti kita coba," kata Jokowi.
Namun
Jokowi masih mempertimbangkan ketika harus melalui jalan-jalan kecil
seperti ke Rusun Tambora, Jakarta Barat. Sehingga dia masih akan melihat
situasi jika ingin menggunakan bus sebagai kendaraan untuk blusukan.
Penggunaan bus operasional
Pemprov DKI untuk blusukan ini merupakan penerapan Instruksi Gubernur
(Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi
Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.Dalam
aturan itu salah satunya mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai,
agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan
umum.
Dengan kata lain, Ingub melarang jajaran pegawai Pemprov DKI
menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua maupun empat untuk
menuju ke tempat kerja. Kebijakan tersebut diberlakukan setiap hari
Jumat pada pekan pertama pada setiap bulan.
Sumber :
- detik.com
- tribunnews.com
- merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar