Rabu, 29 Januari 2014

Selesai Urus Banjir, Jokowi Tindak Pembuang Sampah Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pihaknya segera menerapkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perdatibum) tentang larangan dan sanksi membuang sampah sembarangan.
"Itu nanti urusannya Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Jokowi mengatakan, penerapan Perdatibum tersebut tentu tidak mungkin dilakukan sekarang. Pihak Pemprov DKI kini tengah sibuk urusi masalah banjir yang hingga kini masih melanda Jakarta.
"Ya karena kan belum kami putuskan, nanti kan Perdanya itu tugas Satpol PP, ya selesai urusan banjir ini lah. Nanti kita masuk ke situ," ucap Jokowi.
Mengenai sampah, Jokowi mengatakan dirinya telah memerintahkan Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk segera bergerak membersihkan sampah - sampah yang masih menggenang di sungai.
"Yah sudah kami telepon setiap titik yang ada sudah kami telepon untuk angkut, kemarin Kampung Melayu komplain dan telepon ke saya, sudah saya lihat lapangan sudah langsung bersih," ucap Jokowi.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar