Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi) menegaskan, pihaknya segera menerapkan Peraturan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perdatibum) tentang
larangan dan sanksi membuang sampah sembarangan.
"Itu nanti urusannya Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Jokowi mengatakan, penerapan Perdatibum tersebut tentu tidak mungkin
dilakukan sekarang. Pihak Pemprov DKI kini tengah sibuk urusi masalah
banjir yang hingga kini masih melanda Jakarta.
"Ya karena kan belum kami putuskan, nanti kan Perdanya itu tugas
Satpol PP, ya selesai urusan banjir ini lah. Nanti kita masuk ke situ,"
ucap Jokowi.
Mengenai sampah, Jokowi mengatakan dirinya telah memerintahkan Dinas
Kebersihan DKI Jakarta untuk segera bergerak membersihkan sampah -
sampah yang masih menggenang di sungai.
"Yah sudah kami telepon setiap titik yang ada sudah kami telepon
untuk angkut, kemarin Kampung Melayu komplain dan telepon ke saya, sudah
saya lihat lapangan sudah langsung bersih," ucap Jokowi.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar