Menteri BUMN Dahlan
Iskan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar lebih gencar
mengambilalih Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) berinsiatif
mendatangi Menteri Keuangan yang menjadi kuasa pemegang saham PPD.
"Sesuai prosedur bahwa dalam penyelesaian pengambilalihan harus
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," kata Dahlan usai membuka
seminar BUMN Outlook 2014 di Jakarta, Rabu (29/1/2013).
Menurut Dahlan, keputusan akhir pengalihan PPD kepada Pemprov DKI berada di tangan Menteri Keuangan.
"Persoalan saat ini, tidak lagi di Kementerian BUMN tetapi sudah pada Kementrian Keuangan," tegasnya.
Proses
pengambilalihan PPD sudah berlangsung sejak 2012 atau sejak Pemprov
DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi).
Dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DKI Jakarta dan
Kementerian BUMN ditetapkan bahwa opsi pengambilalihan adalah
menghibahkan PPD kepada DKI dan Pemda DKI tidak akan mengeluarkan dana
sepeser pun.
PPD diubah menjadi BUMD yang mengelola secara
terintegrasi seluruh transportasi makro di DKI Jakarta, seperti Metro
Mini dan Kopaja.
Dahlan menuturkan, proses pengambilalihan PPD sebenarnya tinggal
selangkah lagi karena sudah dibicarakan pada Rapat Koordinasi Soal
Transportasi di Kantor Kementerian Perekonomian.
"Prosesnya tidak lagi pada soal utang piutang, tapi tinggal pada prosedur persetujuannya saja," ujarnya.
PPD
awalnya milik Pemda DKI, namun sejak awal 1970-an dikelola pemerintah
pusat berikut pengalihan seluruh asetnya, sedangkan pengawasannya
kemudian menjadi wewenang Kementrian BUMN.
Sumber :
antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar