Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo (Jokowi), sebagai pemegang otoritas tertinggi di Ibu Kota, diimbau duduk
bersama dengan pemilik utilitas. Upaya itu dimaksudkan agar pengerjaan
galian tidak terbengkalai, tidak membahayakan pengguna jalan, tidak
membuat banjir, dan tidak merusak infrastruktur Pemprov DKI.
"Pemerintah
daerah harus memanggil pemilik utilitas untuk membuat kesepakatan
bagaimana cara mengelola utilitas ini bisa dikerjakan secara tertib dan
tidak merusak aset daerah," kata Peneliti Institut Studi Transpotasi
(Instran) Izzul Waro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Kebanyakan
pemilik utilitas itu dari BUMN dan swasta. Misalnya seperti PLN,
Telkom, PAM, Palyja, provider telekomunikasi, dan sebagainya. Tak jarang
para pemilik utilitas itu mengerjakan asetnya di lokasi yang sama.
Izzul
sepakat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang
akan menuntut pemilik utilitas. Sebab, pemerintah bertanggung jawab
untuk memberikan rasa nyaman kepada publiknya. Meski demikian, harus ada
implementasi konkret dari apa yang telah disampaikan sebelumnya.
"Seharusnya sudah dari dulu ditegaskan. Kenapa baru sekarang terpikirkan," kata Izzul.
Menurutnya,
harus ada koordinasi yang baik antara satu dinas dengan dinas lainnya.
Selama ini, dinas hanya bekerja sendiri tanpa saling melakukan
komunikasi.
Ia memberikan contoh pekerjaan sumur resapan di
areal taman. Pekerjaan sumur resapan dilaksanakan oleh Dinas
Perindustrian dan Energi DKI dan pengerjaan taman oleh Dinas Pertamanan
dan Pemakaman DKI. Sementara pekerjaan jalan dan trotoar di bawah
tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum DKI.
"Memang semua pekerjaan jalan seharusnya terintegrasi antara aspal jalan, gorong-gorong, dan trotoarnya," ujar dia.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar