Rabu, 29 Januari 2014

Jokowi Kerahkan Satpol PP Tindak Pembuang Sampah

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak warga yang buang sampah sembarangan. Perda tersebut dikhususkan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat menindak warga tersebut.
"Pengawasan kan Satpol PP. Yah karena kan belum kita putuskan, nanti kan perdanya itu tugas satpol PP, yah selesai urusan banjir ini lah. Nanti kita masuk ke situ," ujar Jokowi di Balai Kota, Rabu (29/1/2014).
Menurut Jokowi, Dinas Kebersihan DKI Jakarta hanya mengurusi pengangkutan sampah bukan menindak warga yang buang sampah sembarang.
Untuk itu, Satpol PP nantinya akan bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dalam penerapan Perda tersebut.
"Itu bukan untuk dinas kebersihan, itu urusannya satpol PP, dinas kebersihan kan urusannya bersih-bersih," tegas dia.
Selain itu, Jokowi mengaku telah menelepon pihak Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk mengangkut sampah-sampah akibat banjir yang terjadi di Jakarta. Pasalnya, masih banyak sampah yang bertebaran di jalanan Jakarta akibat banjir.
"Yah sudah kita telepon setiap titik yang ada sudah kita telepon untuk angkut, ya sudah saya lihat lapangan sudah langsung bersih," kata dia.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar