Rabu, 11 Desember 2013

Tak Dijual, Gitar Jokowi Bakal Huni Gedung Baru KPK

Gitar bass Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dari Robert Trujillo, bassist band Metalica ambil bagian dalam Pekan Antikorupsi 2013 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gitar tersebut dipajang bersama barang-barang gratifikasi di lantai satu Istora Senayan. Sejak Pekan Antikorupsi dibuka pada Senin (9/12/2013), gitar ini paling sering ditengok pengunjung.
Para pengunjung menghampiri untuk mengagumi gitar tersebut. Ada pula yang tak melewatkan kesempatan untuk berfoto bersama gitar Jokowi.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan KPK sudah bersepakat bahwa giitar tersebut tidak akan dijual.
"Setelah dinyatakan menjadi milik negara, kami surati Kementerian Keuangan dan meminta agar gitar Jokowi dijadikan pembelajaran bagi masyarakat soal gratifikasi," kata Giri, Rabu (11/12/2013).
Menurut Giri, gitar Jokowi tersebut nantinya bakal menghuni gedung baru KPK.
Giri kembali menjelaskan bagaimana KPK menentukan apakah gitar Jokowi tersebut diberikan dengan atau tanpa adanya konflik kepentingan.
Gitar itu tidak diberikan langsung oleh Robert Trujillo melainkan pengusaha bernama Jonathan Lee. Pengusaha ini juga bukan promotor. Namun, si pengusaha ini memiliki kelompok tari bernama Tari Kecak 2000 dan juga berkawan dengan promotor yang mendatangkan Metalica beberapa waktu lalu.
KPK, kata Giri, memandang adanya konflik kepentingan berupa kemungkinan Jonathan Lee meminta Metalica berkolaborasi dengan Tari Kecak 2000.
"Email-email-an sama Jonathan Lee dan Jokowi. Ditanya panjang lebar Kronologinya. "Conflict of Interest"-nya kemungkinan dia pengusaha bukan promotor tapi dia punya tari kecak 2000. Kalau digabungkan (kolaborasi) dengan Metalica siapa tahu," kata Giri.
Beberapa waktu lalu, Jokowi melaporkan penerimaan gratifikasi berupa gitar bass dari Robert Trujillo bassit bank Metalica. KPK kemudian memutuskan untuk menjadikan gitar tersebut sebagai milik negara karena pemberian dinilai memiliki konflik kepentingan.

Sumber :
beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar