Program unggulan diantaranya,
- Pengembangan sistem angkutan umum massal,
- Pembangunan tanggul raksasa,
- Peremajaan dan perbaikan kampung kumuh,
- Sodetan banjil kanal timur (BKT) dan banjir kanal barat (BKB),
- Pembangunan rumah susun,
- Penyediaan fasilitas parkir perpindahan (park and ride),
- Pengembangan ruang terbuka hijau (RTH),
- Perluasan situ dan waduk
- Penyediaan rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi untuk menciptakan Jakarta Baru.
“Dengan Perda ini, maka kita harapkan penataan Jakarta semakin baik. “Perda ini diberlakukan hingga tahun 2030 mendatang,”kata Jokowi, usai Sidang Paripurna Penetapan Perda RDTR.
Menurut Jokowi, dengan tuntunan Perda RDTR maka kesemrawutan bisa kita atasi. “Ini memang untuk rencana jangka panjang,”tandasnya.
Masuknya berbagai program tersebut dalam Perda maka dasar hukum untuk pelaksanaannya menjadi jelas. “Bila dijalankan dengan baik serta didukung elemen masyarakatm, saya yakin Jakarta Baru akan tercipta ke depannya,”katanya yakin.
Libatkan Masyarakat
Sementara itu, Ir. Gamal Sinurat, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, mengatakan dalam penyusunan Perda RDTR, pihaknya melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Dalam Perda, kata Gamal, tidak hanya memasukkan program unggulan tersebut, tetapi juga mengatur tatacara pembangunan melalui peraturan zonasi (PZ). “Perda ini sebagai penjabaran dari Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih dahulu disahkan,”katanya.
“Dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat itu, kami melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) di antaranya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, anggota LMK, th masyarakat, LSM, BUMD/BUMN, serta pemangku kepentingan non pemerintah lainnya,” ujarnya.
Raperda RDTR dan PZ, kata Gamal, juga sudah mengantisipasi permasalahan utama Jakarta, seperti pengembangan angkutan umum massal, fasilitas parkir, pembangunan tanggul pengaman laut, perluasan dan penyediaan waduk dan situ, serta pengoptimalan pemanfaatan lahan perkotaan dan sejumlah masalah lainnya,” tandasnya.
H.Ferial Sofyan, ketua DPRD DKI Jakarta, mengatakan, perda tersebut mulai Jauari 2014 sudah bisa dijalankan. “Jadi mulai 2014, pedoman untuk perizinan tata ruang melalui perda ini,”katanya.
Ia berharap, pembangunan Jakarta ke depan, sesuai yang dicita-citakan Perda RDTR. “Ini merupakan harapan kita bersama untuk menjadi Jakarta sejajar kota besar lain di duna.”
Sumber :
Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar