Rapat paripurna soal penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di DPRD
DKI Jakarta pada Rabu (11/12/2013) diwarnai aksi penolakan.
Namun, penolakan hanya dilakukan oleh seorang anggota DPRD DKI sehingga
secara keseluruhan tak mengganggu keputusan rapat.
Ketika forum
rapat yang dihadiri 55 persen anggota DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo (Jokowi) itu baru saja mengetuk palu tanda pengesahkan Perda RDTR, Ketua
Komisi C DPRD Maman Firmansyah tiba-tiba walk out dari rapat paripurna tersebut. Maman mengiringi walk out tersebut dengan menggerutu.
"Perda ini sangat dipaksakan," gerutu Maman.
Aksi
Maman tersebut tak digubris pemimpin rapat yang juga sekaligus Ketua
DPRD DKI Ferrial Sofyan serta anggota rapat lainnya. Aksi Maman malah
mendapat tanggapan dari penonton dalam rapat paripurna yang menganggap
aksi tersebut tak jelas.
"Kalau mau protes, kenapa enggak dari tadi ya. Kan ditanyain
ini setuju atau tidak. Enggak berani atau apa dia," ujar salah seorang
pegawai negeri sipil yang turut mendengar gerutuan Maman.
Kompas.com tak bisa mengonfirmasi Maman, mengapa walk out
tersebut dilakukan seorang diri, sementara anggota PPP lainnya bertahan
dalam rapat paripurna. Dihubungi melalui ponsel, Maman tak menjawab.
Menanggapi
aksi tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sanusi, mengaku tidak
mengetahui hal yang dipersoalkan Maman. Soal gerutu Maman yang
menyebutkan bahwa Perda RDTR terlalu dipaksakan, politisi Partai
Gerindra tersebut pun menampiknya.
"Ini sudah lebih dari setahun
pembahasan, kok dipaksakan. Ini kan sudah dibahas di Balegda (Badan
Legislasi Daerah DPRD Jakarta) sejak lama," ujarnya.
Sanusi pun
menuding, aksi tersebut adalah buah ketidakdisiplinan Maman sendiri.
Menurut Sanusi, rekannya itu diketahui tidak pernah hadir dalam rapat
pembahasan perda itu di tingkat komisi.
Adapun Badan Legislasi
Daerah DPRD Jakarta tetap pada keputusan untuk menetapkan Perda RDTR
melalui rapat paripurna, Rabu (11/12/2013) siang. Perda RDTR tersebut
diketahui sempat dibahas lebih dari setahun oleh DPRD DKI.
RDTR
merupakan bentuk lebih detail dan rinci dari Perda Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Tanpa RDTR, pembangunan di
Jakarta dipastikan tak terencana.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar