Rabu, 11 Desember 2013

Perda Jokowi Ditetapkan, PPP Keluar

Rapat paripurna soal penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/12/2013) diwarnai aksi penolakan. Namun, penolakan hanya dilakukan oleh seorang anggota DPRD DKI sehingga secara keseluruhan tak mengganggu keputusan rapat.
Ketika forum rapat yang dihadiri 55 persen anggota DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) itu baru saja mengetuk palu tanda pengesahkan Perda RDTR, Ketua Komisi C DPRD Maman Firmansyah tiba-tiba walk out dari rapat paripurna tersebut. Maman mengiringi walk out tersebut dengan menggerutu.
"Perda ini sangat dipaksakan," gerutu Maman.
Aksi Maman tersebut tak digubris pemimpin rapat yang juga sekaligus Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan serta anggota rapat lainnya. Aksi Maman malah mendapat tanggapan dari penonton dalam rapat paripurna yang menganggap aksi tersebut tak jelas.
"Kalau mau protes, kenapa enggak dari tadi ya. Kan ditanyain ini setuju atau tidak. Enggak berani atau apa dia," ujar salah seorang pegawai negeri sipil yang turut mendengar gerutuan Maman.
Kompas.com tak bisa mengonfirmasi Maman, mengapa walk out tersebut dilakukan seorang diri, sementara anggota PPP lainnya bertahan dalam rapat paripurna. Dihubungi melalui ponsel, Maman tak menjawab.
Menanggapi aksi tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sanusi, mengaku tidak mengetahui hal yang dipersoalkan Maman. Soal gerutu Maman yang menyebutkan bahwa Perda RDTR terlalu dipaksakan, politisi Partai Gerindra tersebut pun menampiknya.
"Ini sudah lebih dari setahun pembahasan, kok dipaksakan. Ini kan sudah dibahas di Balegda (Badan Legislasi Daerah DPRD Jakarta) sejak lama," ujarnya.
Sanusi pun menuding, aksi tersebut adalah buah ketidakdisiplinan Maman sendiri. Menurut Sanusi, rekannya itu diketahui tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan perda itu di tingkat komisi.
Adapun Badan Legislasi Daerah DPRD Jakarta tetap pada keputusan untuk menetapkan Perda RDTR melalui rapat paripurna, Rabu (11/12/2013) siang. Perda RDTR tersebut diketahui sempat dibahas lebih dari setahun oleh DPRD DKI.
RDTR merupakan bentuk lebih detail dan rinci dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Tanpa RDTR, pembangunan di Jakarta dipastikan tak terencana.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar