Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menantang ahli waris mantan Wakil Presiden Adam Malik di pengadilan apabila mempunyai bukti kuat untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta. Hari ini, ahli waris Adam Malik kembali menduduki lahan dan memasang spanduk di tepi Waduk Ria Rio, Pulo Mas, Jakarta Timur.
"Kalau memang punya bukti dokumen, silakan gugat saja di pengadilan," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).
Menurut Jokowi, cara-cara yang dilakukan oleh ahli waris tidak membuat Pemprov DKI gentar. Jika ahli waris memiliki bukti kuat, maka tidak akan memasang spanduk.
Jokowi menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengakomodir tuntutan para ahli waris Adam Malik. "Kalau bisa diajak bicara, ya ayo bicara. Tapi kalau seperti itu kan tidak bisa lagi diajak bicara. Kita tindak tegas sajalah," tegas Jokowi.
Aksi protes ahli waris Adam Malik ini berawal dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Warga tinggal di bantaran waduk mengklaim, tanah yang ditempati adalah milik Adam Malik, bukan Pemprov DKI. Karena itu, warga yang tergusur protes.
Keluarga Adam Malik Jawab Tantangan Jokowi
Keluarga mantan Wakil Presiden RI, Adam Malik akan menggugat Pemprov DKI dan PT Pulo Mas Jaya terkait permasalahan kepemilikan lahan seluas sekitar lima hektare di Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Danny Mugianto, Kuasa Hukum Keluarga Adam Malik menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun berbagai dokumen untuk menggugat Pemprov DKI. "Dalam waktu dekat kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).
Gugatan ini merupakan proses hukum yang ketiga terkait sengketa lahan tersebut sejak 1998. Dalam sengketa pertama, belum ada keputusan hukum yang inkrah. Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 2002 lalu MA memutuskan tidak ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan terkait sengketa tersebut atas gugatan keluarga Adam Malik yang menggunakan alas bukti Girik C342 Blok S. II.
"Kami akui dalam sengketa sebelumnya kuasa hukum keluarga salah menggunakan alas hukum kepemilikan," katanya.
Selanjutnya proses hukum kepemilikan lahan ini berlanjut pada 2008 dengan dilaporkannya Keluarga Adam Malik kepada Polres Jakarta Timur oleh PT Pulo Mas Jaya atas dugaan penyerobotan lahan. Polres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini karena PT Pulo Mas Jaya tidak mempunyai cukup bukti kepemilikan lahan.
"Kasus itu dihentikan karena berdasar pemeriksaaan BPN (Badan Pertanahan Nasional) HGB nomor 2 yang digunakan PT Pulo Mas Jaya berada di Pulo Mas Utara bukan lahan milik kami," jelasnya.
Dalam gugatan kali ini, Danny menyatakan pihaknya akan menggunakan Eigendom Verponding 5725 sebagai alas bukti kepemilikan. Dokumen kepemilikan ini telah teruji dengan adanya hasil pemeriksaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut dimiliki setelah Adam Malik membeli lahan tersebut dari Njoo Seng Ho pada 1961.
"Ini sudah diuji BPN dan benar lahan itu atas nama Njoo Seng Ho," tegasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga juga telah melaporkan Kepala Satpol PP Jakarta Timur, dan Wali Kota Jakarta Timur ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penggusuran yang dilakukan terhadap ratusan bangunan dilahan tersebut. Dikatakan Danny, penggusuran tersebut diduga menyalahi aturan. Selain belum ada keputusan tetap terkait status lahan, penggusuran dilakukan hanya berdasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Surat itu menjadi dasar untuk menggusur. Padahal surat ini sudah salah dan disalahgunakan, karena isi surat adalah penyitaan aset milik PT Pulo Mas, bukan penyitaan bangunan yang dibangun warga," paparnya.
Danny menegaskan penggusuran dan penertiban yang dilakukan pada 30 November lalu, tidak mempengaruhi status kepemilikan lahan. Hal itu lantaran, bangunan yang ditertibkan dihuni oleh warga penggarap bukan pemilik lahan.
"Penghuni bukan pemilik, tapi penggarap yang disetujui untuk mendiami lahan. Jadi tidak menghilangkan status kepemilikan lahan ahli waris Adam Malik," jelasnya.
Meski demikian Ahli Waris Adam Malik menyesalkan adanya penertiban ini. Menurutnya, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menerima informasi yang tidak tepat mengenai status lahan.
"Jokowi dan Ahok mungkin tidak tahu status lahan ini karena mendapat informasi yang tidak jelas. Mereka kan hanya menerima berkas dari bawahan. Sementara kami memiliki bukti-bukti yang kuat bukan asal tunjuk," tegasnya.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar