Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) enggan berkomentar terkait beratnya hukuman koruptor saat ini. Jokowi menegaskan penambahan hukuman koruptor tersebut merupakan wilayah hukum.
"Itu urusan wilayah hukum. Tanya ke wilayah hukum. Jangan tanya ke saya," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).
Proses hukuman koruptor merupakan proses hukum sehingga dia enggan berkomentar lebih lanjut. "Pokoknya semua proses hukum tanyakan ke sana. Itu urusan sana bukan saya," kata Jokowi .
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah hukuman terpidana korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara. Sebelumnya Djoko divonis 10 tahun oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang digelar Rabu (18/12/2013), dengan Hakim Ketua Roki Panjaitan. Hakim menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subsidair 1 tahun kurungan," kata Hakim Roki Panjaitan.
Hakim juga menghukum Irjen Djoko untuk membayar uang pengganti sebesar 32M.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar