Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta Perusahaan Listrik Negara atau
PLN tidak mengaliri listrik pada permukiman yang ilegal alias tidak
memiliki sertifikat dan izin mendirikan bangunan atau IMB. Permintaan
Jokowi merupakan buntut dari banyaknya kebakaran yang terjadi di
permukiman yang tidak ada sertifikat.
"Setiap pemberian
sambungan listrik, rumah-rumah itu harus pegang sertifikat dan IMB.
Kalau tidak, ya tidak usah diberikan," ujarnya saat blusukan ke Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Jokowi
menjelaskan, permintaannya tersebut telah diberikan kepada PLN melalui
surat beberapa waktu lalu. Jokowi berharap PLN menjadikan permintaannya
sebagai salah satu syarat pemasangan aliran listrik di sejumlah
permukiman di DKI Jakarta.
Namun, Jokowi menampik permintaannya
itu berdasarkan kebakaran di Kampung Kandang, Kelapa Gading, Jakarta
Utara, beberapa waktu lalu. Kebakaran itu diketahui akibat korsleting
listrik di salah satu rumah warga.
Setelah dipastikan, rupanya
lahan itu merupakan ruang terbuka hijau dan dimiliki oleh swasta
kemudian diduduki oleh warga. "Bukan hanya karena kebakaran di Kelapa
Gading saja, ini terjadi di sebagian besar wilayah yang dilanda
kebakaran. Makanya, semua yang mau dialiri listrik dipastikan dulu punya
IMB," lanjut Jokowi.
Sementara, soal warga yang membangun
kembali rumah di lahan bekas kebakaran di Kelapa Gading, Jokowi enggan
berkomentar lebih jauh. Menurut Jokowi, persoalan itu telah diserahkan
kepada Wali Kota Jakarta Utara. Ia yakin persoalan itu dapat
diselesaikan oleh Wali Kota.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar