Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) geram atas ulah remaja pelaku penyiram
air keras yang melukai 13 penumpang bus PPD di Jatinegara, Jakarta
Timur, beberapa waktu lalu. Mengingat tindakan yang sadis, aksi itu tak
bisa lagi dikategorikan cuma sebagai kenakalan remaja.
"Itu
bukan kenakalan remaja, itu sudah kejahatan, sudah kriminal. Pantas jika
diselesaikan aparat," kata Jokowi di Kantor Kelurahan Cibubur,
Kecamatan Ciracas, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Jokowi mengaku
prihatin, remaja yang sesuai dengan usianya harusnya mengenyam
pendidikan, malah berhubungan dengan barang-barang seperti air keras.
Terlebih, aksinya dilakukan di ruang publik seperti bus PPD. Hal itu
menyebabkan ketakutan tersendiri bagi masyarakat pengguna bus.
"Ya, jelas mereka pasti pada takut. Maka kita serahkan saja hukumannya kepada aparat," ujarnya.
Dalam
waktu dekat, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan akan berkomunikasi
dengan sekolah, orangtua, sekaligus pelakunya, yakni Tompel. Jokowi
menginstruksikan untuk melakukan pembinaan.
Tak hanya itu, kata
Jokowi, pengobatan 13 orang yang menjadi korban akan ditanggung oleh
Dinas Kesehatan DKI. Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati
mengaku belum mendapatkan instruksi pembiayaan korban air keras. Namun,
jika Gubernur meminta demikian, pihaknya siap dan akan memasukkan biaya
pengobatan korban penyiraman air keras ke dalam anggaran bencana.
"Pakai dana Kartu Jakarta Sehat (KJS). Di dalam KJS kan juga dicantumkan salah satunya korban bencana," ujar Dien.
Dien
menjelaskan, tak ada kriteria yang menyebutkan bahwa penerima KJS
"khusus" ini harus warga DKI. Menurutnya, karena kejadian di wilayah
Jakarta, walaupun korban warga kota lain akan tetap ditanggung oleh
Pemerintah Provinsi DKI.
Pelaku penyiraman diketahui seorang
pelajar bernisial RN alias Tompel. Dia melakukannya di bus PPD 213
jurusan Kampung Melayu-Grogol pada Jumat 4 Oktober 20 13 lalu, dan
melukai 13 orang.
RN diketahui ingin membalas dendam ke pelajar
lain yang ada di dalam bus. Namun, tak hanya targetnya, sejumlah
penumpang pun ikut kena.
Setelah sempat dinyatakan buron oleh
Polres Metro Jakarta Timur, dua hari setelah kejadian Tompel ditangkap
di sebuah rumah kawannya di daerah Bekasi, Jawa Barat. Pelajar kelas XII
berusia 18 tahun tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar