Selasa, 08 Oktober 2013

Jokowi: Siram Air Keras Bukan Kenakalan Remaja Tapi Kriminal

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) geram atas ulah remaja pelaku penyiram air keras yang melukai 13 penumpang bus PPD di Jatinegara, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Mengingat tindakan yang sadis, aksi itu tak bisa lagi dikategorikan cuma sebagai kenakalan remaja.
"Itu bukan kenakalan remaja, itu sudah kejahatan, sudah kriminal. Pantas jika diselesaikan aparat," kata Jokowi di Kantor Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Jokowi mengaku prihatin, remaja yang sesuai dengan usianya harusnya mengenyam pendidikan, malah berhubungan dengan barang-barang seperti air keras. Terlebih, aksinya dilakukan di ruang publik seperti bus PPD. Hal itu menyebabkan ketakutan tersendiri bagi masyarakat pengguna bus.
"Ya, jelas mereka pasti pada takut. Maka kita serahkan saja hukumannya kepada aparat," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan akan berkomunikasi dengan sekolah, orangtua, sekaligus pelakunya, yakni Tompel. Jokowi menginstruksikan untuk melakukan pembinaan.
Tak hanya itu, kata Jokowi, pengobatan 13 orang yang menjadi korban akan ditanggung oleh Dinas Kesehatan DKI. Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati mengaku belum mendapatkan instruksi pembiayaan korban air keras. Namun, jika Gubernur meminta demikian, pihaknya siap dan akan memasukkan biaya pengobatan korban penyiraman air keras ke dalam anggaran bencana.
"Pakai dana Kartu Jakarta Sehat (KJS). Di dalam KJS kan juga dicantumkan salah satunya korban bencana," ujar Dien.
Dien menjelaskan, tak ada kriteria yang menyebutkan bahwa penerima KJS "khusus" ini harus warga DKI. Menurutnya, karena kejadian di wilayah Jakarta, walaupun korban warga kota lain akan tetap ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Pelaku penyiraman diketahui seorang pelajar bernisial RN alias Tompel. Dia melakukannya di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada Jumat 4 Oktober 20 13 lalu, dan melukai 13 orang.
RN diketahui ingin membalas dendam ke pelajar lain yang ada di dalam bus. Namun, tak hanya targetnya, sejumlah penumpang pun ikut kena.
Setelah sempat dinyatakan buron oleh Polres Metro Jakarta Timur, dua hari setelah kejadian Tompel ditangkap di sebuah rumah kawannya di daerah Bekasi, Jawa Barat. Pelajar kelas XII berusia 18 tahun tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar