Selasa, 08 Oktober 2013

Jokowi Pertanyakan Klasifikasi Warteg Sebelum Dikenai Pajak

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan meminta Perda yang mengatur pajak untuk warung Tegal (warteg) direvisi. Ia ingin klasifikasi warteg yang dikenai pajak harus jelas.
"Kalau saya mestinya yang dimaksud warteg apa dulu. Kedua omset yang mau dikenakan itu omset bukan yang kecil. Saya ngerti ada yang omsetnya besar tapi masih ngaku warteg. Iya, itu nggak apa-apa. Tapi warteg umum itu mau dipajakin apanya?" kata Jokowi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (8/10/2013).
Dalam perda DKI Jakarta No 11 Tahun 2011, pajak mengenai warteg termasuk dalam pajak restoran. Warteg yang memiliki omset di atas Rp 547 ribu per hari atau di atas Rp. 200 juta per tahunnya akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Angka ini dinilai Jokowi terlalu kecil untuk dijadikan objek pajak.
"500 ribu itu kecil banget to. Di Dirjen Pajak klasifikasi itu ada," lanjutnya.
Ia ingin agar ada kajian yang lebih dalam untuk merumuskan kategori warteg yang boleh dikenakan pajak nantinya. Bahkan seharusnya para pengusaha warteg tersebut di berikan pembinaan wirausaha bahkan diberi insentif oleh Pemprov DKI.
"Harusnya diberikan pembinaan, diberikan pengarahan dan diinsentifkan asal tidak meninabobokan," kata Jokowi.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar