Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan meminta Perda yang mengatur pajak untuk
warung Tegal (warteg) direvisi. Ia ingin klasifikasi warteg yang dikenai
pajak harus jelas.
"Kalau saya mestinya yang dimaksud warteg apa
dulu. Kedua omset yang mau dikenakan itu omset bukan yang kecil. Saya
ngerti ada yang omsetnya besar tapi masih ngaku warteg. Iya, itu nggak
apa-apa. Tapi warteg umum itu mau dipajakin apanya?" kata Jokowi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa
(8/10/2013).
Dalam perda DKI Jakarta No 11 Tahun 2011, pajak
mengenai warteg termasuk dalam pajak restoran. Warteg yang memiliki
omset di atas Rp 547 ribu per hari atau di atas Rp. 200 juta per
tahunnya akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Angka ini dinilai Jokowi
terlalu kecil untuk dijadikan objek pajak.
"500 ribu itu kecil banget to. Di Dirjen Pajak klasifikasi itu ada," lanjutnya.
Ia
ingin agar ada kajian yang lebih dalam untuk merumuskan kategori warteg
yang boleh dikenakan pajak nantinya. Bahkan seharusnya para pengusaha
warteg tersebut di berikan pembinaan wirausaha bahkan diberi insentif
oleh Pemprov DKI.
"Harusnya diberikan pembinaan, diberikan pengarahan dan diinsentifkan asal tidak meninabobokan," kata Jokowi.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar