Ketua Panitia 17 Jimly Ashidique memastikan perubahan nama jalan kawasan
Medan Merdeka tetap berlanjut. Dari usulan pertama untuk mengubah nama
empat jalan, hanya dua jalan yang disepakati, yakni Jalan Merdeka Utara
diganti menjadi Jalan Soekarno dan Jalan Merdeka Selatan jadi Jalan M
Hatta.
Jimly mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Presiden atau
Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di
wilayah DKI Jakarta, usulan tinggal diserahkan kepada Presiden RI untuk
sekadar mengetahui hal tersebut.
"Dalam Keppres itu, tidak ada
yang menegaskan bahwa harus diputuskan presiden sehingga berlaku
ketentuan umum, nama jalan diputuskan oleh gubernur," ujar Jimly kepada
wartawan di Jakarta, Selasa (8/10/2013) siang.
Jimly
menjelaskan, usulan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Sekretaris
Pengawasan Kawasan Medan Merdeka, organisasi bentukan Keppres, yakni
Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, Jokowi akan membawa usulan
tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Ketua
Pengawasan Kawasan Medan Merdeka.
"Saya sarankan Pak Gubernur segera bertemu Mensesneg agar setelah itu sowan-lah istilahnya ke Presiden soal nama baru dua jalan," ujarnya.
Ditemui
dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengaku belum
mendapatkan hasil usulan tersebut. Jika telah mendapatkan hasilnya, maka
ia berjanji akan melakukan komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara
secepatnya.
Sementara itu, soal tafsir Keppres bahwa keputusan
perubahan nama jalan ada pada gubernur, dia mengaku belum mengetahuinya
secara pasti. "Ke Mensesneg dulu, minta penjelasan siapa yang memutuskan
karena ada dua tafsir, ada yang bilang presiden, ada yang bilang
gubernur," ujarnya.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar