Jokowi mengatakan bahwa pernyataan Basuki untuk memidanakan PKL itu baru dilakukan setelah dirasa PKL itu melakukan tindak pidana. Apabila PKL tidak melakukan tindak pidana, maka PKL itu tidak akan dilaporkan ke polisi.
Menurut Jokowi, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI berupaya memberikan solusi kepada PKL terkait penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya dengan terus memperbaiki tempat relokasi di dalam pasar, yakni di Blok G Tanah Abang.
Jokowi berjanji akan tetap membolehkan PKL yang tak memiliki KTP Jakarta untuk pindah ke dalam pasar. Meski demikian, Jokowi tetap memberikan prioritas kepada PKL yang memiliki KTP DKI.
"Blok G Tanah Abang terus kita perbaiki, sama PD Pasar Jaya juga. Nanti semuanya boleh masuk, kalau ruangannya cukup," kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun mengatakan akan melayangkan somasi kepada Basuki atas pernyataannya terkait pidana kepada PKL non-KTP DKI yang menolak direlokasi. Mereka memberikan waktu kepada Basuki untuk meminta maaf hingga 14 hari ke depan.
Menurut Ali, pernyataan Basuki menakutkan bagi PKL se-Indonesia. Ia menyebutkan, tidak hanya Basuki yang harus meminta maaf, tetapi Jokowi juga harus meminta maaf kepada PKL. Ia memperingatkan seluruh pemimpin agar tidak hanya mengeluarkan statement.
"Kalau keluar dari Wagub, silakan saja. Tapi mengancam itu tidak boleh, itu melanggar konstitusi," katanya.
Sumber :
- detik.com
- kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar