Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) harus berpisah dengan gitar bass pemberian personel band
rock Metallica, Robert Trujillo, yang sempat dibanggakannya. KPK
menyatakan alat musik itu sebagai milik negara. Sebab pemberian gitar
bass itu berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai gubernur.
"Gitarnya
jadi milik negara," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono di
gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa
(28/5/2013). Giri bertandang ke Balaikota khusus untuk memberitahukan
nasib gitar bass yang bulan lalu dilaporkan Jokowi ke KPK tersebut.
Giri
mengatakan, setelah diteliti oleh KPK, gitar tersebut dianggap sebagai
bentuk gratifikasi karena diberikan oleh Jonathan Liu sebagai promotor
acara musik kepada Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi
pemberian itu terkait dengan jabatan dan diberikan oleh Jonathan Liu
sebagai promotor. Jonathan Liu-lah yang punya inisiatif untuk meminta
temannya mengambil gitar dan meminta tanda tangan untuk gitar tersebut.
Jadi gitar tersebut atas permintaan tersebut (Jonathan Liu) untuk
ditanda tangan," jelas Giri.
Kemudian, pada badan gitar tersebut
diberi tulisan 'Giving Back' yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia
sebagai 'minta timbal jasa'.
"Dan tulisan tersebut berbeda degan
tulisan yang lain. Tanda tangan Trujillo berbeda, dan itu orang lain
yang tulis, orang lain yang nambahin. Jadi ada unsur kepentingan,"
tambahnya.
Sedangkan barang yang dikembalikan KPK ke Jokowi
sebuah foto personel Band Metalica, Trujillo, yang tampak memainkan
gitar bass tersebut lengkap dengan tanda tangannya. Foto itu tidak
termasuk gratifikasi karena nilai materinya yang tidak lebih dari Rp 300
ribu.
"Fotonya dibalikin. Foto nggak apa-apa. Berdasarkan Kementerian Keuangan, kalau foto bukan material," katanya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar