Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membantah
Koalisi Indonesia Hebat tak solid dalam mendukung revisi Undang-Undang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). UU tersebut, berdasarkan kesepakatan
KIH dan KMP dalam lobi politik mereka, akan direvisi untuk menampung
keterwakilan KIH pada jajaran pimpinan komisi alat kelengkapan dewan.
Namun
selain itu ada satu alasan lain yang tak kalah pentingnya bagi PDIP
dalam merevisi UU MD3, yakni untuk mengamankan pemerintahan Joko Widodo.
“KIH sepakat (merevisi UU MD3), termasuk untuk membuat sistem
presidensial kuat. Saya rasa sistem sekarang terlalu parlementer,” kata
fungsionaris PDIP Arif Wibowo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu
(12/11/2014).
Hal senada dikemukakan politikus senior PDIP Pramono
Anung. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang dapat
membahayakan sistem presidensial sehingga perlu direvisi. Pasal-pasal
itu siang ini tengah dibicarakan antara Pram dengan Ketua Umum PAN Hatta
Rajasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham dari Koalisi Merah Putih dalam
lobi politik mereka di kediaman Hatta.
Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (11/11), juga
menyatakan niat PDIP untuk merombak kecenderungan UU MD3 ke sistem
parlementer. “Ada aturan dan political engineering yang berlebihan ke arah parlementer. Kami hendak bicarakan itu (dengan KMP),” kata dia.
Pasal
yang disoal PDIP dalam UU MD3 adalah Pasal 98 ayat 7 yang berbunyi
“Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi DPR dapat
mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan
pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Aturan itulah yang ingin diubah
oleh PDIP sehingga nantinya kedudukan eksekutif, yakni presiden dan
menteri-menterinya, menjadi lebih kuat di hadapan DPR sebagai lembaga
legislatif. “Kedudukan menteri adalah kuat, bukan pegawai tinggi biasa.
Menteri tidak bisa diturunkan DPR karena menteri adalah pemerintahan
dalam pengertian sehari-hari. Itu amanat konstitusi,” ujar Hasto.
Untuk
memperkuat pemerintah Jokowi itulah, kata Hasto, KIH akan terus
bermusyawarah dengan KMP agar Pasal 98 UU MD3 dapat dihapus. Pasal
tersebut dianggap PDIP memperberat kerja para menteri.
PDIP
meminta semua pihak menjaga keberlangsungan sistem presidensial. “Ketika
presiden dipilih langsung, harus ada jaminan bahwa presiden akan
memegang kekuasaan selama lima tahun kecuali dia melanggar undang-undang
dan hukum. Prinsip itu harus dipegang,” ujar Hasto. [CNN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar