Rabu, 29 Oktober 2014

Polri: Foto Porno yang Direkayasa MA dengan Gambar Persetubuhan "Jokowi-Mega" Bukan Delik Aduan

Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA yang juga tukang tusuk sate atas tuduhan kasus penghinaan foto rekayasa Joko Widodo yang ditampilkan dengan gambar persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega". Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Kamil Razak mengaku belum mengetahui apakan MA sudah minta maaf pada Jokowi sebagai korban.
"Sampai sekarang saya belum mendengar bahwa‎ pelaku sudah minta maaf kepada Pak Jokowi. Jadi silakan urusan pelaku itu sendiri, kita tidak bisa memberikan atau melakukan inisiasi bahwa dia sudah minta pada Pak Jokowi, karena pornografi ini bukan delik aduan, delik biasa, jadi hukumannya 12 tahun penjara, ini kembali pada kebijakan Pak Jokowi," katanya.
Kamil menyampaikan ini kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Kamil mengakatan, pihaknya sedang mendalami apakah ada ‎tokoh-tokoh lain selain Jokowi dan Megawati yang direkayasa fotonya. Menurutnya, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengetahui hal tersebut.
"Ini sedang kita dalami, karena itu harus dibuka, harus koordinasi dengan Kemenkominfo juga, sebagian kan sudah disuspend‎ siapa saja yang ada di situ," ujarnya.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar