Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA yang juga tukang tusuk
sate atas tuduhan kasus penghinaan foto rekayasa Joko Widodo yang
ditampilkan dengan gambar persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega". Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Polri, Brigjen Kamil Razak mengaku belum mengetahui apakan MA sudah
minta maaf pada Jokowi sebagai korban.
"Sampai sekarang saya
belum mendengar bahwa pelaku sudah minta maaf kepada Pak Jokowi. Jadi
silakan urusan pelaku itu sendiri, kita tidak bisa memberikan atau
melakukan inisiasi bahwa dia sudah minta pada Pak Jokowi, karena
pornografi ini bukan delik aduan, delik biasa, jadi hukumannya 12 tahun
penjara, ini kembali pada kebijakan Pak Jokowi," katanya.
Kamil
menyampaikan ini kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu
(29/10/2014).
Kamil mengakatan, pihaknya sedang mendalami apakah
ada tokoh-tokoh lain selain Jokowi dan Megawati yang direkayasa
fotonya. Menurutnya, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Informasi untuk mengetahui hal tersebut.
"Ini
sedang kita dalami, karena itu harus dibuka, harus koordinasi dengan
Kemenkominfo juga, sebagian kan sudah disuspend siapa saja yang ada di
situ," ujarnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar