Rabu, 29 Oktober 2014

Kasus Rekayasa Gambar Persetubuhan Doggy Style "Jokowi-Mega" Terancam 12 th Penjara

Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA, seorang pegawai rumah makan atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengedarkan gambar persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega". Menurut polisi, MA diancam hukuman 12 tahun penjara.
‎"Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dirtipideksus, Brigjen Kamil Razak saat menggelar jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (29/10/2014).
Selain pasal pornografi, Kamil menjelaskan, pihaknya juga melapisi dengan pasa‎l 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis.
"Jadi pasal utamanya dalah pornografi, karena dia memuat, menyebarkan, memperbanyak gambar pornografi sehingga diketahui oleh umum," ujarnya.
Terkait kronologi penangkapan, lanjut Kamil, Setelah mendengar keterangan saksi-saksi tersebut, Tim Kasubdit cyber Crime bersama anggota langsung melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat poto pornografi terhadap Jokowi.
Sehingga, lanjutnya, dari kronologi kejadian tersebut, diketahui akun ‎facebook itu milik seorang yang bernama Muhammad Arsyad Assegaf, dengan nama facebooknya Arsyad Assegaf.
"Berdasarkan keterangan saksi dan adanya bukti, sehingga pada tanggal 23 oktober 2014, Tim Cyber Crime melakukan penangkapan," tuturnya.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar