Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA, seorang pegawai rumah
makan atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang
ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengedarkan gambar persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega". Menurut polisi, MA diancam
hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan kepada
tersangka, pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman
hukumannya 12 tahun penjara," kata Dirtipideksus, Brigjen Kamil Razak
saat menggelar jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (29/10/2014).
Selain
pasal pornografi, Kamil menjelaskan, pihaknya juga melapisi dengan
pasal 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis.
"Jadi
pasal utamanya dalah pornografi, karena dia memuat, menyebarkan,
memperbanyak gambar pornografi sehingga diketahui oleh umum," ujarnya.
Terkait
kronologi penangkapan, lanjut Kamil, Setelah mendengar keterangan
saksi-saksi tersebut, Tim Kasubdit cyber Crime bersama anggota langsung
melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat poto
pornografi terhadap Jokowi.
Sehingga, lanjutnya, dari kronologi
kejadian tersebut, diketahui akun facebook itu milik seorang yang
bernama Muhammad Arsyad Assegaf, dengan nama facebooknya Arsyad Assegaf.
"Berdasarkan
keterangan saksi dan adanya bukti, sehingga pada tanggal 23 oktober
2014, Tim Cyber Crime melakukan penangkapan," tuturnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar