Rabu, 29 Oktober 2014

Polisi Telah Minta Keterangan Jokowi Selaku Korban Rekayasa Gambar Porno

Polisi menahan seorang pria berinisial MA yang diduga merupakan pelaku penghinaan Joko Widodo sewaktu kampanye Pilpres dengan mengedarkan gambar persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega". Polisi juga telah meminta keterangan Jokowi sebagai saksi korban.
‎"Karena pada saat itu masih pada proses kampanye, kami belum bisa langsung melakukan proses penyidikan karena kami harus lakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi," kata Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak saat menggelar jumpa pers di Bareskrim, Polri, Rabu (29/10/2014).
"Saksi korban yaitu Pak Jokowi itu sendiri, baru dapat kami mintai keterangannya pada tanggal 10 Oktober‎ (2014)," sambungnya.
Kamil menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014 lalu. Henri adalah koordinator bidang hukum tim kampanye nasional Jokowi-Jk.
"Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 27 Juli 2014, yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dari Pak Jokowi. Sebelumnya, pak Henry ini menerima BBM dari temennya tentang gambar-gambar pornografi yang ada gambar Pak Jokowi," ujarnya.  [detik]

1 komentar:

  1. HARUS DITINDAK TEGAS SECARA HUKUM , SUPAYA APARATUR NEGARA PUNYA KEWIBAWAAN. KARENA HIDUP INI ADA ATURAN2 YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR SEMAUNYA SENDIRI.

    BalasHapus