Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes
Polri menangkap MA, 23 tahun, karena memasang wajah Presiden Joko
Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati
Soekarnoputri ke dalam sebuah gambar porno doggy style. Gambar tersebut disebar di
jejaring sosial, Facebook."MA
(Muhammad Arsad) dijerat pasal pornografi dan pencemaran nama baik,"
kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir
Jenderal Kamil Razak, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru,
Jakarta, Rabu siang (29/10/2014).
Menurut
Kamil, kasus ini dilaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan sekaligus pengacara, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014.
Namun penyidik belum dapat memprosesnya karena masih dalam suasana
pemilihan umum presiden.
"Kami
baru memeriksa Henry pada Agustus lalu, sementara Presiden Jokowi
memberikan keterangan pada 10 Oktober," ucap Kamil. Dari keterangan
sejumlah saksi dan alat bukti, polisi menemukan akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. Akun itu ternyata milik MA.
MA
ditangkap penyidik pada Kamis pagi 23 Oktober 20214. Kini, pegawai di
sebuah restoran sate itu telah ditahan di Mabes. Penyidik, kata Kamil,
belum mengetahui motif MA menyunting dan menyebarkan gambar tersebut
lewat jejaring sosial Facebook. "Belum diakui tersangka," ujarnya.
Pengacara
Arsad menyatakan kliennya hanya iseng saat mengunggah foto-foto itu.
"Dia mengatakan hanya iseng. Dia itu polos," ujarnya ketika dihubungi,
Rabu, 29 Oktober 2014. Menurut Irfan Fahmi, Arsad tak tahu bahwa
perbuatannya itu termasuk perbuatan yang menghina Jokowi. "Dia tidak
menyadari risiko itu," ujar Irfan kepada Tempo. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar