Kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, menyatakan tidak akan
mencabut laporan ke Mabes Polri terhadap Muhammad Arsad. Pemuda berusia
23 tahun ini diduga menyebarluaskan gambar cabul persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega".
Menurut
Henry, kasus itu tidak bisa dicabut karena delik yang disangkakan
kepada MA bukanlah delik aduan. "Jokowi pasti akan memaafkan, tetapi
tidak berarti saya harus mencabut laporan itu," ujar Henry saat
dihubungi Tempo, Rabu (29/10/2014).
Pada
23 Oktober 2014, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Mabes Polri menahan MA karena memasang wajah Jokowi dan Megawati dalam
gambar porno. Gambar tersebut disebar di akun Facebook milik Arsad, yang
kini sudah diblokir.
Nantinya,
menurut Henry, jika kasus sampai di pengadilan, hakim akan memberi
pertimbangan yang sesuai dengan latar sosial dan ekonomi MA. Jika MA
bersalah, Henry yakin hakim akan memberi vonis setimpal atas
perbuatannya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri
Brigadir Jenderal Kamil Razak, MA dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang
Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Dia terancam mendekam di
penjara selama 12 tahun.
Bekas Jaksa Agung Muda Pengawasan
Marwan Effendi menyarankan agar kasus itu diselesaikan dengan cara
kekeluargaan. Kapolri harus berkonsultasi kepada Presiden agar kasus
dituntaskan dengan prinsip keadilan restoratif. "Sifatnya memulihkan
masyarakat dan penyelesaiannya secara dialog, bukan balas dendam," kata
Marwan. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar