Rabu, 29 Oktober 2014

Jokowi Maafkan MA Tapi Kasus Pornografi Jalan Terus

Kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, menyatakan tidak akan mencabut laporan ke Mabes Polri terhadap Muhammad Arsad. Pemuda berusia 23 tahun ini diduga menyebarluaskan gambar cabul persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega".
Menurut Henry, kasus itu tidak bisa dicabut karena delik yang disangkakan kepada MA bukanlah delik aduan. "Jokowi pasti akan memaafkan, tetapi tidak berarti saya harus mencabut laporan itu," ujar Henry saat dihubungi Tempo, Rabu (29/10/2014).
Pada 23 Oktober 2014, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menahan MA karena memasang wajah Jokowi dan Megawati dalam gambar porno. Gambar tersebut disebar di akun Facebook milik Arsad, yang kini sudah diblokir.
Nantinya, menurut Henry, jika kasus sampai di pengadilan, hakim akan memberi pertimbangan yang sesuai dengan latar sosial dan ekonomi MA. Jika MA bersalah, Henry yakin hakim akan memberi vonis setimpal atas perbuatannya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak, MA dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Dia terancam mendekam di penjara selama 12 tahun.
Bekas Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menyarankan agar kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kapolri harus berkonsultasi kepada Presiden agar kasus dituntaskan dengan prinsip keadilan restoratif. "Sifatnya memulihkan masyarakat dan penyelesaiannya secara dialog, bukan balas dendam," kata Marwan.  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar