"Tidak boleh merangkap jabatan," kata Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Jika seorang menteri merangkap jabatan di partai politik, Jokowi yakin kinerja menteri itu tidak akan berjalan baik.
Menteri yang merangkap jabatan di parpol tidak akan fokus bekerja sebagai menteri.
"Tidak boleh merangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu bener kok. Itu hak prerogatif presiden," dia menegaskan.
Sebelumnya, sebanyak 43 nama menteri yang sudah diseleksi diserahkan tim Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Calon menteri itu nantinya akan ditelusuri rekam jejaknya Itu supaya menteri yang masuk kabinet Jokowi-JK tidak memiliki catatan hitam.
Sampai saat ini, postur kabinet Jokowi-JK tetap 33 kementerian dengan empat menteri koordinator. Rencananya, 18 kementerian akan diisi dari kalangan profesional dan 15 kementerian dari kalangan profesional partai.
Berikut nama-nama sejumlah kandidat menteri yang telah beredar dan kabarnya disetor ke KPK:
- Sri Mulyani
- Eva Sundari
- Anies Baswedan
- Muhaimin Iskandar
- Komjen Pol Budi Gunawan
- Hamid Awaluddin
- Irjen Pol Syafrudin
- Tjahjo Kumolo
- Pramono Anung
- Puan Maharani
- Yunus Husein
- Hasto Krisyanto
- Mas Achmad Santosa
- Darmin Nasution
- RJ Lino
- Dr. Anwar
- Ignasius Jonan
- Luhut Panjaitan
- Yuddy Chrisnandi
- Marwan Jafar
- Rusdi Kirana
- Jimly Asshiddiqie
- Pratikno
- Ferry Mursyidan Baldan
- Jhonny Darmawan
- Sudhamek
- Siti Nurbaya
- Wiranto
- M Yusuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar