Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak sepenuhnya menjalankan
rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menunjuk
menteri yang bermasalah.
Pasalnya, dari 34 nama menteri yang diumumkan Jokowi disinyalir ada nama yang bermasalah berdasarkan kajian KPK.
"Saya agak memprediksi Jokowi mengakomodir catatan KPK namun tidak seluruhnya," katanya, di Jakarta, Minggu (26/10/2014) malam.
Keyakinan ini, ujar Donal ,karena Jokowi dalam menentukan kabinetnya menjalankan politik akomodatif.
Sehingga ia hanya akan mengakomodir nama-nama yang memiliki
kontribusi terutama dalam pemenangannya sebagai presiden. Sehingga,
mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa mengakomodir catatan KPK
sepenuhnya.
Donal menambahkan, ICW juga menyayangkan penunjukan politisi PDI
Perjuangan, Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM).
Semestinya, kata dia, Jokowi bisa menunjuk seseorang untuk mengisi pos
kementerian ini bukan dari kalangan partai politik
"Soal posisi Menkum HAM ini khawatir akan mengulang preseden (buruk)
di zaman SBY yang orang partai ini tidak bagus dalam upaya penegakan
hukum karena bakal ada banyak kepentingan. Berbeda jika dibandingkan
dengan profesional dan praktisi hukum," tuturnya.
ICW menarik kesimpulan Kabinet Kerja yang dibentuk Jokowi ini bisa
dikatakan warna-warni alias tidak sepenuhnya bersih. Mengingat tidak
sepenuhnya menjalankan rekomendasi KPK terlepas dari hak prerogatif
Presiden.
"(Kabinetnya) bersih tapi tidak sepenuhnya akomodir rekomendasi KPK. Dan kita bilang ini warna-warni," tuturnya.
Diketahui, pimpinan KPK, Zulkarnaen tidak memungkiri kalau memang ada
nama bermasalah dalam kabinet yang telah diumumkan Jokowi. Namun, ia
enggan membeberkannya dengan alasan menjaga kerahasiaan.
KPK sebelumnya memang mendapat 43 nama calon menteri yang dikirim
Jokowi untuk dikaji sebagai realisasi untuk membentuk kabinet yang
bersih dan transparan. Setidaknya ada delapan nama yang disebut KPK
bermasalah. [okezone]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar