Minggu, 26 Oktober 2014

Begini Nasib PNS Yang Kementeriannya Kena Fusi Jokowi

Dari nomenklatur yang dikirim Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terungkap bahwa beberapa kementerian bakal dilebur dengan kementerian lain. Ada pula yang dihilangkan, ada pula kementerian yang baru akan dibentuk untuk merepresentasikan visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dikabarkan, Presiden Jokowi akan menggabungkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dilebur jadi satu menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Kemudian, Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi kementerian Pariwisata saja.
Sementara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Dari dua kementerian itu, dibagi lagi menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar & Menengah dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup jadi satu kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dijadikan satu dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Kemudian dibagi dua lagi, diberi nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.
Soal rencana ini, DPR mengingatkan Jokowi bahwa penggabungan atau pembentukan kementerian baru bakal mempengaruhi postur anggaran yang sudah diketok beberapa waktu lalu. Persoalannya tidak hanya pada sisi anggaran, mantan menteri keuangan Chatib Basri juga sempat menyinggung soal dampak lain dari rencana ini. Yakni berkaitan dengan nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian yang dilebur atau yang dihilangkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengakui, penggabungan atau peleburan kementerian berdampak langsung pada pegawai. Jika sudah jelas komposisi kementerian, termasuk yang akan dilebur, pihaknya akan menata ulang jabatan dan posisi PNS dengan melakukan tes kompetensi.
"Penggabungan wajar saja. Memang berdampak pada PNS-nya, harus ditata ulang. Akan ada jabatan baru ada kompetensi baru diperlukan. Uji kompetensi baru juga penting. Sangat penting sekali dan kita sudah punya dasarnya yaitu UU No 5 Tahun 2014," ucap Eko ketika berbincang dengan merdeka.com di ruangan kantornya, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Salah satu wacana yang muncul sebagai solusi untuk PNS kementerian yang dilebur adalah mendistribusikan PNS ke daerah agar postur PNS di kementerian tidak terlalu gemuk. Menurut Eko, hal itu tidak masalah mengingat Indonesia tidak lagi mengenal pegawai daerah atau pusat. Semuanya disebut Pegawai Negeri Sipil Indonesia. Sehingga, ada potensi pengiriman PNS ke daerah yang membutuhkan.
"Pindah-pindah instansi dan unit kerja, hal yang wajar dalam melakukan penataan manajemen. Memang nanti ada jabatan baru organisasi baru pasti iya. Program program apa nanti dari Pak Jokowi, sehingga jabatan baru dipetakan menurut kompetensi dan jabatan seperti apa," tegasnya.
Tes kompetensi sendiri baru dilakukan setelah Presiden Jokowi memaparkan lebih detail visi dan misi kementeriannya. Setelah itu, pihak BKN akan mencari orang yang kompeten untuk ditempatkan di posisinya.
"Jabatan dirjen sebagainya ada dirumuskan, eselon satu, dua dan tiga. Dirumuskan kompetensi, baru nyari orang dicari di situ, banyak metodologinya. PNS sekarang jika memenuhi syarat syarat silakan ikut uji kompetensi. Pokoknya kalau dilebur pasti ada jabatan, tapi melalui tes kompetensi," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar