Dari nomenklatur yang dikirim Presiden Joko Widodo ke Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) terungkap bahwa beberapa kementerian bakal
dilebur dengan kementerian lain. Ada pula yang dihilangkan, ada pula
kementerian yang baru akan dibentuk untuk merepresentasikan visi-misi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dikabarkan, Presiden Jokowi akan menggabungkan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dilebur jadi satu menjadi
Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Kemudian, Kementerian Pariwisata
dan ekonomi kreatif menjadi kementerian Pariwisata saja.
Sementara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan
Kementerian Riset dan Teknologi. Dari dua kementerian itu, dibagi lagi
menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar & Menengah dan
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup jadi satu
kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dijadikan satu dengan
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Kemudian dibagi dua lagi,
diberi nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
menjadi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
kebudayaan.
Soal rencana ini, DPR mengingatkan Jokowi bahwa penggabungan atau
pembentukan kementerian baru bakal mempengaruhi postur anggaran yang
sudah diketok beberapa waktu lalu. Persoalannya tidak hanya pada sisi
anggaran, mantan menteri keuangan Chatib Basri juga sempat menyinggung
soal dampak lain dari rencana ini. Yakni berkaitan dengan nasib Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di kementerian yang dilebur atau yang dihilangkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengakui,
penggabungan atau peleburan kementerian berdampak langsung pada pegawai.
Jika sudah jelas komposisi kementerian, termasuk yang akan dilebur,
pihaknya akan menata ulang jabatan dan posisi PNS dengan melakukan tes
kompetensi.
"Penggabungan wajar saja. Memang berdampak pada PNS-nya, harus ditata
ulang. Akan ada jabatan baru ada kompetensi baru diperlukan. Uji
kompetensi baru juga penting. Sangat penting sekali dan kita sudah punya
dasarnya yaitu UU No 5 Tahun 2014," ucap Eko ketika berbincang dengan
merdeka.com di ruangan kantornya, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Salah satu wacana yang muncul sebagai solusi untuk PNS kementerian
yang dilebur adalah mendistribusikan PNS ke daerah agar postur PNS di
kementerian tidak terlalu gemuk. Menurut Eko, hal itu tidak masalah
mengingat Indonesia tidak lagi mengenal pegawai daerah atau pusat.
Semuanya disebut Pegawai Negeri Sipil Indonesia. Sehingga, ada potensi
pengiriman PNS ke daerah yang membutuhkan.
"Pindah-pindah instansi dan unit kerja, hal yang wajar dalam
melakukan penataan manajemen. Memang nanti ada jabatan baru organisasi
baru pasti iya. Program program apa nanti dari Pak Jokowi, sehingga
jabatan baru dipetakan menurut kompetensi dan jabatan seperti apa,"
tegasnya.
Tes kompetensi sendiri baru dilakukan setelah Presiden Jokowi
memaparkan lebih detail visi dan misi kementeriannya. Setelah itu, pihak
BKN akan mencari orang yang kompeten untuk ditempatkan di posisinya.
"Jabatan dirjen sebagainya ada dirumuskan, eselon satu, dua dan tiga.
Dirumuskan kompetensi, baru nyari orang dicari di situ, banyak
metodologinya. PNS sekarang jika memenuhi syarat syarat silakan ikut uji
kompetensi. Pokoknya kalau dilebur pasti ada jabatan, tapi melalui tes
kompetensi," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar