Surat Presiden Jokowi soal perubahan kementerian telah diterima DPR. Surat itu baru saja masuk ke Ketua DPR siang ini.
"Saya
barusan terima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 21 Oktober," kata
Ketua DPR Setya Novanto kepada wartawan di Gedung Nusantara III,
Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014) pukul 12.30 WIB.
Novanto
menjelaskan surat itu berisi permintaan pertimbangan terhadap perubahan
nama dan susunan kementerian.
DPR akan segera membahas surat itu.
"Surat
itu sesuai pasal 17 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. Tentunya itu juga
sudah sesuai UU paling lambat 14 hari. Apa yang dilakukan Presiden ini
sesuai UU," papar Novanto.
"DPR punya waktu sampai 7 hari," imbuhnya.
Sebelumnya
eks Deputi Kepala Staf Kantor Transisi Andi Widjajanto mengatakan surat
itu sudah ditandatangani Jokowi Selasa (21/10) kemarin. "Jadi kemarin
(Presiden Jokowi) menandatangani surat, mestinya pagi ini (tiba) di
Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR. Pak Jokowi akan
menelepon Ketua DPR, menyampaikan perubahan kementerian," kata Andi di
Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Isi Surat Jokowi
Surat
yang dikirim Jokowi ke DPR hanya dua lembar. Lembar pertama berisi
pengantar surat, sedangkan lembar kedua berisi perubahan kementerian.
Perubahan kementerian dijabarkan dalam tabel. Satu kolom tabel itu
berisi nama kementerian saat ini, dan tabel lain di kolom sebelahnya.
DPR
harus menindaklanjuti surat itu dengan cepat. Jika tak direspons dalam 7
hari, maka Presiden Jokowi berhak mengimplementasikan perubahan itu ke
kabinetnya tanpa pertimbangan DPR.
Berikut perubahan kementerian yang diajukan dalam surat Jokowi ke DPR:
Presiden Jokowi telah mengirim surat perubahan nomenklatur (tata cara
penamaan) kementerian ke DPR. Ada 6 perubahan yang dibuat Jokowi.
Surat
yang dikirim Jokowi ke DPR hanya dua lembar. Lembar pertama berisi
pengantar surat, sedangkan lembar kedua berisi perubahan kementerian.
Perubahan kementerian dijabarkan dalam tabel. Satu kolom tabel itu
berisi nama kementerian saat ini, dan tabel lain di kolom sebelahnya.
DPR
harus menindaklanjuti surat itu dengan cepat. Jika tak direspons dalam 7
hari, maka Presiden Jokowi berhak mengimplementasikan perubahan itu ke
kabinetnya tanpa pertimbangan DPR.
Berikut perubahan kementerian yang diajukan dalam surat Jokowi ke DPR:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah menjadi:
a. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diubah menjadi:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
6. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar