Jumat, 22 Agustus 2014

SK Pengangkatan Gubernur Ahok Akan Ditandatangani Presiden Jokowi

Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan 'naik pangkat' jadi Gubernur DKI setelah Jokowi mengundurkan diri dari posisinya untuk menuju Istana. Ternyata, SK Pengangkatan Gubernur Ahok nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi setelah dilantik jadi Presiden RI ke-7.
"Kalau dari timing waktu, pengangkatan (Ahok) di timing presiden baru. Itu SK dari Pak Jokowi, Mendagrinya bukan saya lagi," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (22/8/2014).
Setelah pengunduran diri Jokowi resmi disetujui DPRD, Ahok secara otomatis akan melakukan pekerjaan sebagai Gubernur sambil menunggu pelantikannya oleh DPRD. Di saat yang sama, proses pemilihan wakil gubernur juga bergulir di DPRD. Wakil Ahok haruslah dari koalisi partai pendukung Jokowi-Ahok saat maju di Pilkada DKI, yakni PDIP dan Gerindra.
PDIP dan Gerindra akan harus berembug menyepakati 2 nama yang akan dipilih Ahok sebagai wakilnya. Setelah itu, proses selanjutnya akan dilanjutkan di paripurna DPRD, ditandatangani SK pengangkatannya oleh Presiden dan dilantik dalam paripurna DPRD.
Jokowi rencananya akan mengajukan pengunduran usai pelantikan anggota DPRD DKI yang baru pada tanggal 25 Agustus nanti.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar