Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan 'naik pangkat' jadi
Gubernur DKI setelah Jokowi mengundurkan diri dari posisinya untuk
menuju Istana. Ternyata, SK Pengangkatan Gubernur Ahok nantinya akan
ditandatangani oleh Jokowi setelah dilantik jadi Presiden RI ke-7.
"Kalau
dari timing waktu, pengangkatan (Ahok) di timing presiden baru. Itu SK
dari Pak Jokowi, Mendagrinya bukan saya lagi," kata Mendagri Gamawan
Fauzi usai jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakpus, Jumat (22/8/2014).
Setelah pengunduran diri Jokowi
resmi disetujui DPRD, Ahok secara otomatis akan melakukan pekerjaan
sebagai Gubernur sambil menunggu pelantikannya oleh DPRD. Di saat yang
sama, proses pemilihan wakil gubernur juga bergulir di DPRD. Wakil Ahok
haruslah dari koalisi partai pendukung Jokowi-Ahok saat maju di Pilkada
DKI, yakni PDIP dan Gerindra.
PDIP dan Gerindra akan harus
berembug menyepakati 2 nama yang akan dipilih Ahok sebagai wakilnya.
Setelah itu, proses selanjutnya akan dilanjutkan di paripurna DPRD,
ditandatangani SK pengangkatannya oleh Presiden dan dilantik dalam
paripurna DPRD.
Jokowi rencananya akan mengajukan pengunduran usai pelantikan anggota DPRD DKI yang baru pada tanggal 25 Agustus nanti. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar