Jumat, 22 Agustus 2014

Fraksi Gerindra Fasilitasi Pansus Penundaan Pelantikan Jokowi

Koalisi Pengacara Masyarakat mengajukan permohonan kepada DPR dan MPR untuk menunda pelantikan Jokowi dan JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar DPR melakukan Pansus kecurangan Pilpres 2014.
Mereka mereka beralasan, Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Jadi kehadiran kami ke Gedung DPR dengan tujuan menyampaikan surat kami yang ditujukan kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulai Presiden, yang mulia Ketua DPR RI, dan ketua komisi 2 dan komisi 3 DPR," kata perwakilan Koalisi Pengacara Masyarakat, Alamsyah Hanafiah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Alamsyah menjelaskan, pihak yang diperkarakan dalam gugatan ini yakni KPU selaku tergugat, Jokowi selaku turut tergugat I, Jusuf Kalla selaku turut tergugat II dan KPU Provinsi DKI Jakarta selaku turut tergugat III.
Dia menilai, Jokowi saat mencalonkan diri sebagai capres masih berstatus Gubernur DKI Jakarta dan belum mendapat izin dari DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, seharusnya KPU menjatuhkan keputusan diskualifikasi atas pencalonan Jokowi sebagai capres.
Sementara gugatan untuk KPU, dianggap melakukan pembiaran. Selain itu, KPU diperkarakan atas pembukaan kotak suara yang sudah disegel tanpa ijin Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tujuannya ke DPR menyampaikan untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni KPU. Kita dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari masyarakat, walau kami Tim pengacara tim Koalisi Merah Putih, akan tetapi kami dalam konteks ini dapat kuasa dari rakyat," terang dia.
Alamsyah menyambangi gedung DPR dan MPR bersama kuasa hukum lainnya yakni, Agustiar, Jou Hasyim Waimahing, Gusjoy Setiawan, Sudarmon K. Lewa Yusuf, Esra Sitorus, Soraya, dan Muhamad Boli. Mereka datang dan menyampaikan permohonan itu kepada Fraksi Partai Gerindra, diwakili oleh Martin Hutabarat, untuk diteruskan kepada DPR dan MPR.   
Di sisi  lain, Fraksi Partai Gerindra menyatakan akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan koalisi pengacara masyarakat terkait permintaan pembentukan panitia khusus dan penundaan pelantikan Jokowi sebagai presiden periode 2014-2019.
"Kita terima di fraksi (Gerindra) dan kita akan membantu menyalurkan ke Komisi II," kata Martin Hutabarat, Anggota DPR Fraksi Gerindra, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Martin mengatakan, fraksi Partai Gerindra dalam posisi hanya untuk memfasilitasi permohonan yang diajukan para pengacara tersebut.
"Jadi (kami) akan mendatangi Komisi II untuk sampaikan harapan dan gugatan mereka. Salah satunya tentang pembentukan Pansus," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, koalisi pengacara masyarakat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta permohonan dibentuknya panitia khusus (Pansus) pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Pengacara itu dikomandoi oleh Alamsyah Hanafiah.
Delapan pengacara itu tergabung dalam Hanafiah and partners yang langsung mendatangi ruang fraksi partai Gerindra di lantai 17 gedung DPR. Mereka diterima langsung oleh politisi Gerindra, Martin Hutabarat.
Alamsyah mengatakan pihaknya memohon agar pelantikan Jokowi-JK ditunda. Menurutnya, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Jadi kehadiran kami ke Gedung DPR dengan tujuan menyampaikan surat kami yang ditujukan kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulai Presiden, yang mulia Ketua DPR RI, dan ketua komisi 2 dan komisi 3 DPR," ujar Alamsyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar