Koalisi Pengacara Masyarakat mengajukan permohonan kepada DPR dan MPR
untuk menunda pelantikan Jokowi dan JK sebagai presiden dan wakil
presiden terpilih. Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar DPR
melakukan Pansus kecurangan Pilpres 2014.
Mereka mereka
beralasan, Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana
telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada
14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Jadi kehadiran
kami ke Gedung DPR dengan tujuan menyampaikan surat kami yang ditujukan
kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulai Presiden, yang mulia Ketua DPR
RI, dan ketua komisi 2 dan komisi 3 DPR," kata perwakilan Koalisi
Pengacara Masyarakat, Alamsyah Hanafiah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat
(22/8/2014).
Alamsyah menjelaskan, pihak yang diperkarakan dalam
gugatan ini yakni KPU selaku tergugat, Jokowi selaku turut tergugat I,
Jusuf Kalla selaku turut tergugat II dan KPU Provinsi DKI Jakarta selaku
turut tergugat III.
Dia menilai, Jokowi saat mencalonkan diri
sebagai capres masih berstatus Gubernur DKI Jakarta dan belum mendapat
izin dari DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, seharusnya KPU menjatuhkan
keputusan diskualifikasi atas pencalonan Jokowi sebagai capres.
Sementara
gugatan untuk KPU, dianggap melakukan pembiaran. Selain itu, KPU
diperkarakan atas pembukaan kotak suara yang sudah disegel tanpa ijin
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tujuannya ke DPR menyampaikan
untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni
KPU. Kita dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari masyarakat, walau
kami Tim pengacara tim Koalisi Merah Putih, akan tetapi kami dalam
konteks ini dapat kuasa dari rakyat," terang dia.
Alamsyah
menyambangi gedung DPR dan MPR bersama kuasa hukum lainnya yakni,
Agustiar, Jou Hasyim Waimahing, Gusjoy Setiawan, Sudarmon K. Lewa Yusuf,
Esra Sitorus, Soraya, dan Muhamad Boli. Mereka datang dan menyampaikan
permohonan itu kepada Fraksi Partai Gerindra, diwakili oleh Martin
Hutabarat, untuk diteruskan kepada DPR dan MPR.
Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra
menyatakan akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan koalisi
pengacara masyarakat terkait permintaan pembentukan panitia khusus dan
penundaan pelantikan Jokowi sebagai presiden periode 2014-2019.
"Kita terima di fraksi (Gerindra) dan kita akan membantu menyalurkan
ke Komisi II," kata Martin Hutabarat, Anggota DPR Fraksi Gerindra, di
gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Martin mengatakan, fraksi Partai Gerindra dalam posisi hanya untuk memfasilitasi permohonan yang diajukan para pengacara tersebut.
"Jadi (kami) akan mendatangi Komisi II untuk sampaikan harapan dan
gugatan mereka. Salah satunya tentang pembentukan Pansus," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, koalisi pengacara masyarakat mendatangi
gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta permohonan
dibentuknya panitia khusus (Pansus) pemilihan umum presiden dan wakil
presiden 2014. Pengacara itu dikomandoi oleh Alamsyah Hanafiah.
Delapan pengacara itu tergabung dalam Hanafiah and partners yang
langsung mendatangi ruang fraksi partai Gerindra di lantai 17 gedung
DPR. Mereka diterima langsung oleh politisi Gerindra, Martin Hutabarat.
Alamsyah mengatakan pihaknya memohon agar pelantikan Jokowi-JK
ditunda. Menurutnya, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo),
sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata no:
387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta
Pusat.
"Jadi kehadiran kami ke Gedung DPR dengan tujuan menyampaikan surat
kami yang ditujukan kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulai Presiden,
yang mulia Ketua DPR RI, dan ketua komisi 2 dan komisi 3 DPR," ujar
Alamsyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar