"Pengamanan VIP (Presiden dan Wakil Presiden Terpilih) dari Polisi
diambil alih TNI. Siang ini akan serah terima," kata Moeldoko dalam
konfrensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Terkait pengamanan itu, lanjut Moeldoko, telah dikoordinasikan dengan Jokowi dan JK selaku presiden dan wakil presiden terpilih. Sedangkan fasilitas dan standar pengamanan telah dipersiapkan.
Terkait pengamanan itu, lanjut Moeldoko, telah dikoordinasikan dengan Jokowi dan JK selaku presiden dan wakil presiden terpilih. Sedangkan fasilitas dan standar pengamanan telah dipersiapkan.
"Tentang hal ini sudah dikomunikasikan dengan Jokowi dan JK.
Rangkaiannya nanti, ada tujuh kendaraan, tiga sepeda motor dan 37
personel. Ini berlaku untuk capres dan cawapres," katanya.
Jokowi-JK akan dikawal Paspampres Grup D setelah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2014-2019 dan dikuatkan oleh MK. Usai dilantik, Jokowi-JK akan dijaga Paspampres Grup A dan Grup B.
"Pelaksana pengamanan VVIP nanti adalah Paspampres grup D. Namun ketika sudah dilantik menjadi presiden nanti akan diamankan oleh Paspampres Grup A dan B," ujar Panglima TNI Moeldoko di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (22/8/2014).
Moeldoko mengatakan, Paspampres Grup A dan B akan menjaga Jokowi-JK setelah dilantik yakni 20 Oktober 2014 mendatang. Sedangkan Paspampres Grup D akan mulai menjaga Jokowi-JK usai serah terima pengawalan dari kepolisian kepada TNI siang ini di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Grup A berkekuatan 4 detasemen dan bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden beserta keluarganya. Grup B, berkekuatan 4 detasemen dan bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wapres beserta keluarganya.
Rangkaian pengamanan yang akan dilekatkan pada Jokowi-JK mulai siang ini yakni 7 kendaraan, 3 unit motor, dan 37 personel Paspampres. Sejak KPU menetapkan Jokowi sebagai capres, Jokowi dijaga 42 personel keamanan.
Jokowi-JK akan dikawal Paspampres Grup D setelah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2014-2019 dan dikuatkan oleh MK. Usai dilantik, Jokowi-JK akan dijaga Paspampres Grup A dan Grup B.
"Pelaksana pengamanan VVIP nanti adalah Paspampres grup D. Namun ketika sudah dilantik menjadi presiden nanti akan diamankan oleh Paspampres Grup A dan B," ujar Panglima TNI Moeldoko di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (22/8/2014).
Moeldoko mengatakan, Paspampres Grup A dan B akan menjaga Jokowi-JK setelah dilantik yakni 20 Oktober 2014 mendatang. Sedangkan Paspampres Grup D akan mulai menjaga Jokowi-JK usai serah terima pengawalan dari kepolisian kepada TNI siang ini di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Grup A berkekuatan 4 detasemen dan bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden beserta keluarganya. Grup B, berkekuatan 4 detasemen dan bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wapres beserta keluarganya.
Rangkaian pengamanan yang akan dilekatkan pada Jokowi-JK mulai siang ini yakni 7 kendaraan, 3 unit motor, dan 37 personel Paspampres. Sejak KPU menetapkan Jokowi sebagai capres, Jokowi dijaga 42 personel keamanan.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2004 tentang Pengamanan
dan Pengawalan Capres dan Cawapres terpilih, pengamanan dan pengawalan
tersebut akan beralih dari sebelumnya Polri kepada Pasukan Pengamanan
Presiden (Paspampres).
Dalam pesan singkat yang diterima dari Humas KPU, Jumat 22 Agustus
2014, KPU akan melakukan serah terima pengamanan dan pengawalan
capres-cawapres terpilih dari Polri kepada Paspampres siang ini, pukul
14.00 WIB.
Dengan demikian, terhitung sejak siang ini, pengamanan serta
pengawalan Jokowi-JK telah beralih dan di bawah kendali
Paspampres. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar