Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
mengatakan, Presiden terpilih, Joko Widodo sudah bisa mengundurkan diri
dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengunduran diri
itu sudah bisa dilakukan Jokowi setelah majelis hakim Mahkamah
Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Prabowo Subianto dan Hatta
Rajasa.
Dengan demikian, MK mengukuhkan pasangan Joko Widodo dan
Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan
keputusan Komisi Pemilihan Umum.
"Sebenarnya setelah putusan MK,
pak Jokowi sudah berhak untuk mengajukan pengunduran diri kepada DPRD
(DKI Jakarta)," kata Gamawan di kantor Kementerian Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Gamawan
menuturkan, Jokowi harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta
sebelum dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober mendatang. Sebab
undang-undang melarang penyelenggara negara merangkap jabatan.
"Tidak
ada tenggat waktu (Pengunduran diri), tetapi yang penting tidak rangkap
jabatan. Beliau (Jokowi) harus mundur sebelum dilantik jadi presiden,
karena dalam UU tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.
Gamawan
menambahkan, pengajuan pengunduran diri Jokowi selaku Gubernur nanti
akan dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPRD DKI yang baru periode
2014-2019. Namun ia berharap, proses pengunduran Jokowi ke legislatif
berjalan lancar.
Anggota DPRD DKI yang baru akan dilantik pada 25
Agustus mendatang dan bertepatan dengan masa akhir jabatan DPRD yang
lama atau periode 2009-2014. Gamawan mengaku, sebagai Mendagri terlah
menandatangani surat keputusan (SK) DPRD yang baru pada 20 Agustus.
"Ya, itu (Pengunduran Diri Jokowi Sebagai Gubernur DKI Jakarta) harus dalam sidang paripurna," imbuhnya. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar