Jumat, 22 Agustus 2014

Mendagri: Jokowi Sudah Bisa Mundur Sebagai Gubernur DKI

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden terpilih, Joko Widodo sudah bisa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengunduran diri itu sudah bisa dilakukan Jokowi setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Dengan demikian, MK mengukuhkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
"Sebenarnya setelah putusan MK, pak Jokowi sudah berhak untuk mengajukan pengunduran diri kepada DPRD (DKI Jakarta)," kata Gamawan di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Gamawan menuturkan, Jokowi harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober mendatang. Sebab undang-undang melarang penyelenggara negara merangkap jabatan.
"Tidak ada tenggat waktu (Pengunduran diri), tetapi yang penting tidak rangkap jabatan. Beliau (Jokowi) harus mundur sebelum dilantik jadi presiden, karena dalam UU tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.
Gamawan menambahkan, pengajuan pengunduran diri Jokowi selaku Gubernur nanti akan dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPRD DKI yang baru periode 2014-2019. Namun ia berharap, proses pengunduran Jokowi ke legislatif berjalan lancar.
Anggota DPRD DKI yang baru akan dilantik pada 25 Agustus mendatang dan bertepatan dengan masa akhir jabatan DPRD yang lama atau periode 2009-2014. Gamawan mengaku, sebagai Mendagri terlah menandatangani surat keputusan (SK) DPRD yang baru pada 20 Agustus.
"Ya, itu (Pengunduran Diri Jokowi Sebagai Gubernur DKI Jakarta) harus dalam sidang paripurna," imbuhnya.   [vivanews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar