Senin, 16 Juni 2014

Sudah Tersengat Petir Elektabilitas, Kini Kembali Digoyang Lewat MK

Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty sangat ingin agar Jokowi yang terpilih sebagai Presiden RI periode 2014-2019. Demi memastikan jagoannya itu serius nyapres, keduanya menggugat klausul dalam UU Pilpres tentang cakupan pejabat yang harus mengundurkan diri.
"Para pemohon ini ingin memastikan presiden yang terpilih adalah negarawan yang baik, bukan sekedar coba-coba," ujar Wakil Kamal, kuasa hukum pemohon.
"Presiden adalah puncak pengabdian tertinggi dari warga negara," tegasnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (16/6/2014).
Sidang terhadap gugatan pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Pilpres terhadap UUD 1945 itu digelar petang ini. Pemohonon menggugat syarat pencalonan presiden oleh pejabat negara yang wajib mundur dari jabatannya termasuk gubernur.
"Dalam pasal 6 yang wajib mundur itu para pejabat negara seperti menteri, kepala lembaga dan lain-lain. Hal itu jelas jadi perbedaan hukum", ujar AH. Wakil Kamal.
Pada pasal 6 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 menyatakan bahwa pejabat negara yang mengajukan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus mundur dari jabatannya. Namun, pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan juga bahwa kepala daerah dapat mengajukan diri sebagai calon presiden dengan meminta izin kepada presiden.
Persidangan yang dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi tersebut mengatakan bahwa persidangan selanjutnya akan dilakukan kembali pada hari Rabu (18/6/2014) pukul 11.00 WIB. "Pemohon mau Jokowi benar-benar menjadi negarawan, maka haruslah mundur dari jabatan gubernur," jelas Kamal.  [metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar