Jumat, 20 Juni 2014

Kapolri Pastikan Bahwa "Surat Pelarangan Pemeriksaan Jokowi" Adalah Palsu

Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman memastikan, surat yang berisi instruksi Jaksa Agung Basrief Arief ke penyidik agar tidak memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Sutarman menduga surat tersebut dimanipulasi dengan kecanggihan teknologi.
"Kita lihat tandatangan (Basrief) di surat asli. Itu bisa saja di-download dari website kemudian di-scan dan diedit," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Setelah memeriksa dokumen kearsipan Kejaksaan Agung, kata Sutarman, surat terakhir yang dikeluarkan Kejagung bernomor 04. Sementara pada surat palsu, tertera nomor surat 06.
Jadi, pihaknya menyimpulkan bahwa surat tersebut bukanlah surat resmi yang dikeluarkan Kejagung.
"Berarti ini kan palsu. Siapa yang memalsukan itu sedang dalam proses," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya, saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/6/2014), Basrief Arief merasa difitnah tiga kali terkait penanganan kasus dugaan korupsi bus transjakarta. Kasus tersebut dikait-kaitkan dengan Jokowi yang tengah bertarung dalam Pilpres.
Fitnah pertama adalah surat palsu tertanggal 14 Mei 2014 terkait pemanggilan Kejagung kepada Jokowi dalam kasus bus transjakarta.
Kedua, lanjutnya, adalah instruksi Jaksa Agung tertanggal 21 Mei 2014 yang melarang pemeriksaan terhadap Jokowi dalam kasus tersebut.
"(Laporan) pertama dan kedua, saya sudah serahkan kepada Kapolri. Memang tidak terekspos ke media," ucapnya.
Sementara fitnah ketiga, lanjut Basrief, terkait munculnya tuduhan dirinya berkomunikasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar tidak menyeret Jokowi dalam kasus bus transjakarta. [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar