Rabu, 05 Maret 2014

Ini Aturannya Jika Jokowi-Ahok Maju Pilpres

Jakarta bisa kehilangan gubernur dan wagub sekaligus jika Jokowi (Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta) dan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta) maju ke Pilpres 2014. Seperti apa aturannya jika kedua pucuk pimpinan ini maju Pilpres?
Yang hampir pasti nyapres memang Gubernur DKI Jokowi, kabarnya mantan Wali Kota Solo ini bakal dideklarasikan jadi capres PDIP pada H-6 Pileg. Namun belakangan Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dilirik jadi cawapres Prabowo. Ahok bahkan sudah menyatakan siap jadi cawapres.
Peta politik bisa berubah jika Jokowi-Ahok maju ke Pilpres 2014. Otomatis harus ada penggantinya. Nah penggantinya nanti ternyata dipilih oleh DPRD.
"Kalau gubernur dan wakil gubernur dua-duanya maju, maka prosesnya kemudian diserahkan kepada DPRD," kata Wakil ketua Komisi II Abdul Hakam Naja kepada detikcom, Rabu (5/3/2014).
Menurut Hakam, mekanisme yang berlaku nantinya di DPRD Provinsi adalah partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan cagub dan cawagubnya memperoleh suara tertinggi urutan 1 dan 2 dalam Pilgub, mengajukan pasangan cagub dan cawagub ke DPRD.
"Waktu Pilgub kan ada 2 pasangan calon yang mendapat suara tertinggi nomor 1 dan 2, nah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke DPRD. Jadi nanti ada 2 pasangan cagub dan cawagub," paparnya.
Setelah itu DPRD akan menggelar voting. Nah pasangan yang menang voting itulah yang bakal menggantikan Jokowi-Ahok jadi gubernur dan wagub DKI.
Namun apakah Jokowi dan Ahok benar-benar akan maju ke Pilpres dan meninggalkan DKI?

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar