Jakarta bisa kehilangan gubernur dan wagub sekaligus jika Jokowi (Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta) dan
Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta) maju ke Pilpres 2014. Seperti apa aturannya jika kedua pucuk
pimpinan ini maju Pilpres?
Yang hampir pasti nyapres memang
Gubernur DKI Jokowi, kabarnya mantan Wali Kota Solo ini bakal
dideklarasikan jadi capres PDIP pada H-6 Pileg. Namun belakangan Wagub
DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dilirik jadi cawapres Prabowo.
Ahok bahkan sudah menyatakan siap jadi cawapres.
Peta politik
bisa berubah jika Jokowi-Ahok maju ke Pilpres 2014. Otomatis harus ada
penggantinya. Nah penggantinya nanti ternyata dipilih oleh DPRD.
"Kalau
gubernur dan wakil gubernur dua-duanya maju, maka prosesnya kemudian
diserahkan kepada DPRD," kata Wakil ketua Komisi II Abdul Hakam Naja
kepada detikcom, Rabu (5/3/2014).
Menurut Hakam, mekanisme
yang berlaku nantinya di DPRD Provinsi adalah partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan cagub dan cawagubnya memperoleh
suara tertinggi urutan 1 dan 2 dalam Pilgub, mengajukan pasangan cagub
dan cawagub ke DPRD.
"Waktu Pilgub kan ada 2 pasangan calon yang
mendapat suara tertinggi nomor 1 dan 2, nah partai politik atau gabungan
partai politik yang mengusung mereka mengajukan pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur ke DPRD. Jadi nanti ada 2 pasangan cagub dan
cawagub," paparnya.
Setelah itu DPRD akan menggelar voting. Nah
pasangan yang menang voting itulah yang bakal menggantikan Jokowi-Ahok
jadi gubernur dan wagub DKI.
Namun apakah Jokowi dan Ahok benar-benar akan maju ke Pilpres dan meninggalkan DKI?
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar