Rabu, 05 Maret 2014

Ini Alasan Jokowi Boikot Tanda Tangan untuk PT Jakarta Monorail

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah syarat bagi PT Jakarta Monorail (JM) untuk mendapatkan perjanjian kerja sama (PKS). Dimana jaminan yang awalnya harus diberikan oleh PT JM sebesar lima persen kepada Pemprov DKI Jakarta, turun menjadi 1,5 persen.
Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi DKI Jakarta Sutanto Soehodho mengatakan, awalnya PT JM meminta jaminan sebesar 0,5 persen hingga 1 persen.
Jumlah ini dipotong dari total investasi pembangunan monorel yang dikeluarkan perusahaan mencapai Rp 15 Triliun.
"Itu nilai maksimalnya. Kita enggak mau kalau mereka (PT JM) hanya memberikan jaminan 1 persen," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/3/2014).
PT JM jika sesuai dengan syarat yang diusulkan pertama kali, sebesar lima persen, maka ia harus membayar Rp 750 miliar. Sementara PT JM hanya akan mengikuti peraturan Bappenas, dengan menyerahkan 1 persen investasinya, sebanyak Rp 150 miliar ke Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan jika harus melakukan pembayaran sebesar 1,5 persen dari investasi, maka PT JM harus memberikan Rp 225 miliar. Syarat ini sebagai pegangan jika PT JM tidak dapat menyelesaikan pembangunannya.
"Kita ingin angka yang masuk akal, karena jaminan jalan tol saja 1 persen. Intinya, walaupun dibiayai swasta, kita enggak ingin ambil resiko mereka bangkrut," kata Sutanto.
Oleh karena itu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum mau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Sebab masih akan dilakukan perhitungan ulang, baik oleh Pemprov DKI Jakarta maupun PT JM.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam syarat kerjasama dan izin pembangunan monorail yang baru antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT JM. Terdapat dua persyaratan yang ditambahkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang diajukan.
Pertama, PT JM diberikan tenggat waktu hingga tiga tahun untuk menyelesaikan satu koridor monorail. Bila dalam waktu tiga tahun pembangunan fisik tersebut tidak selesai, maka seluruh bangunan yang sudah dibangun termasuk tiang pancang akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
Kedua, PT JM harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5 persen dari total investasi untuk pembangunan fisik monorail. Bila PT JM gagal menyelesaikan pembangunan monorail, maka jaminan bank 5 persen tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
Jaminan bank tersebut untuk menunjukkan PT JM memiliki uang untuk membangun monorel. Dengan adanya kepastian keuangan yang dimilik PT JM, dapat menjadi pegangan bagi Pemprov DKI untuk mengontrol PT JM
"Kalau mereka tidak setuju dengan isi PKS yang baru ini, angkat kaki saja. Emangnya gue pikirin. Kita nggak keluarin duit kok untuk bangun monorel," kata Ahok usai bertemu dengan PT JM di Balaikota, Rabu (19/2/2014).

Nasehat dari Bappenas
PT Jakarta Monorail (JM) meminta Jokowi untuk menurunkan biaya jaminan pembangunan monorail hingga 0,5 persen. Padahal Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menyarankan agar jaminan sebesar 5 persen.
Deputi Sarana Prasarana Bappenas Dedy Supriadi Priatna mengatakan, dirinya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan biaya jaminan 1 hingga 5 persen untuk PT JM. Pasalnya itu standar digunakan di Indonesia.
"Menurut Bappenas boleh 1-5 persen. Pokoknya jangan kurang dari 1, jangan lebih dari 5 persen. Yang milih gubernur, mereka yang punya proyek," jelasnya di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Dedy menegaskan, Jokowi berhak menentukan berapa persen biaya jaminan dari PT JM. Tapi ia mengingatkan, jangan sampai biaya jaminan pembangunan monorail berada di bawah satu persen. Karena ini menunjukkan seberapa kemapanan PT JM untuk menangani proyek senilai Rp 15 triliun itu.
"Kalo dianggap bonafide, 1 persen silakan, tapi kalau ragu-ragu tertinggi 5 persen, terserah pak gubernur mutusinnya kapan. Apa PT JM bonafide?" tutupnya.
Sementara Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi DKI Jakarta Sutanto Soehodo mengatakan, awalnya PT JM meminta jaminan sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari total investasi pembangunan monorail sebesar Rp 15 triliun.
"Itu nilai maksimalnya. Kita enggak mau kalau mereka (PT JM) hanya memberikan jaminan 1 persen," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/3/2014).
PT JM jika sesuai denga syarat yang diusulkan pertama kali, sebesar lima persen, maka harus membayar Rp 750 miliar. Sementara PT JM hanya akan mengikuti peraturan Bappenas, dengan menyerahkan 1 persen investasinya, sebanyak Rp 150 miliar ke Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan jika harus melakukan pembayaran sebesar 1,5 persen dari investasi, maka PT JM harus memberikan Rp 225 miliar. Syarat ini sebagai pegangan jika PT JM tidak dapat menyelesaikan pembangunannya.
"Kita ingin angka yang masuk akal, karena jaminan jalan tol saja 1 persen. Intinya,
walaupun dibiayai swasta, kita enggak ingin ambil resiko mereka bangkrut," kata Sutanto.
Oleh karena itu Jokowi belum mau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Sebab masih akan dilakukan perhitungan ulang, baik oleh Pemprov DKI Jakarta maupun PT JM.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar