Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tetap menggunakan PT Jakarta Monorail (JM) sebagai investor pembangunan monorel. Menurut Jokowi, ia tidak bisa memutuskan kerja sama dengan PT JM. Sebab keputusan penghentian kerja sama harus disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kalau saya berhentikan, hal ini akan berlanjut ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Jika dibawa ke arbitrase, menurut Jokowi, hal ini akan menambah permasalahan baru. Proyek pembangunan monorel akan mangkrak.
Belum lagi ditambah permasalahan antara PT JM dengan PT Adhi Karya yang belum usai.
Menurut Jokowi, gubernur pendahulunya telah menghentikan perjanjian kerja sama dengan PT JM. Hal itu menyebabkan pengerjaan proyek mangkrak. Sehingga, Jokowi mengupayakan dapat menyelesaikan pembangunan monorel dan dilanjutkan oleh investor lama, yakni PT JM.
"Semangat yang ingin saya bangun adalah menyelesaikan masalah," kata Jokowi.
Pemprov DKI Jakarta dan PT JM belum menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan monorel. Saat ini, PKS masih terus digodok. Menurut Jokowi, ia tak akan gegabah memberikan tenggat waktu kepada PT JM untuk menyepakati dua klausul baru dalam PKS.
Klausul baru pertama yang diajukan Pemprov DKI adalah penyelesaian pembangunan monorel selama tiga tahun. Jika tidak selesai, DKI dapat menyita aset milik PT JM. Selain harus menyelesaikan dalam waktu tiga tahun, PT JM juga harus memberi uang jaminan total investasi kepada Pemprov DKI. Jaminan itu sebagai bukti bahwa PT JM memiliki uang untuk membangun monorel.
Meski kesepakatan PKS belum jelas, Jokowi yakin PT JM dapat menyelesaikan pembangunan satu jalur monorel, yakni jalur hijau selama tiga tahun. Padahal, jika PT JM belum memiliki PKS sebagai dasar hukum, mereka belum dapat melaksanakan kegiatan konstruksi apapun.
Pemprov DKI Jakarta juga memberi keringanan pada klausul pemberian jaminan PT JM kepada Pemprov DKI dari total investasi. Apabila sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan agar PT JM memberikan jaminan sebesar 5 persen dari total investasi kepada DKI. Namun, berdasarkan keputusan Rabu (5/2/2014) ini, PT JM hanya diharuskan memberikan jaminan sebesar 1,5 persen kepada DKI.
Jaminan 1,5 persen merupakan nilai maksimal jaminan yang disyaratkan DKI kepada PT JM. Total investasi pembangunan proyek monorel di dua jalur adalah Rp 15 triliun. Apabila PT JM tidak menyanggupi permintaan DKI untuk dapat menyelesaikan satu jalur selama tiga tahun, maka PT JM harus menyerahkan beberapa investasinya.
Jika sesuai dengan klausul yang diusulkan DKI di awal pertemuan sebanyak 5 persen, maka PT JM harus menyerahkan sebanyak Rp 750 miliar. Sementara PT JM hanya akan mengikuti peraturan Bappenas dengan menyerahkan 1 persen investasinya, setara Rp 150 miliar ke DKI.
Sedangkan apabila sesuai dengan usulan DKI kini, dengan menyerahkan 1,5 persen dari investasi, maka PT JM harus menyerahkan sebanyak Rp 225 miliar. Klausul jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki kemampuan finansial untuk membangun monorel atau tidak.
Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM. Jika PT JM tidak dapat menyelesaikan monorel hingga tiga tahun, jaminan PT JM akan menjadi milik DKI.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar