Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi mengatakan belum menerima tiga nama calon Sekretaris
Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Padahal jabatan itu merupakan jabatan
strategis dan posisi pegawai negeri sipil (PNS) nomor satu di daerah.
"Sampai sore ini, saya belum menerima. Enggak tahu, mungkin sudah kirim ke Sekjen," kata Gamawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2014).
Setali tiga uang dengan Gamawan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno juga membantah ada tiga nama
calon Sekda DKI yang diusulkan kepada Mendagri. "Sampai saat ini belum
ada usulan nama calon Sekda DKI yang masuk," kata Didik.
Sudah hampir setahun posisi Sekda DKI lowong setelah pejabatnya,
Fadjar Panjaitan, pensiun dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI
2014. Selama belum ada pejabat resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI
dijabat oleh Wiriyatmoko merangkap Asisten Pembangunan DKI Jakarta
Wiriyatmoko.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan babhwa
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengusulkan tiga nama kepada
Mendagri. Tiga nama yang diusulkan itu adalah pejabat DKI yang pernah
diucapkan inisialnya oleh Jokowi. Jokowi mengusulkan tiga nama pejabat
sesuai dengan hasil kompetensi tes kompetensi yang telah diselenggarakan
beberapa waktu lalu. "Sekda ini posisi strategis, yang penting jangan
terburu-buru memilihnya daripada salah," kata Basuki.
Sebelumnya, Jokowi berjanji segera mengusulkan tiga nama calon Sekda
pada akhir tahun lalu. Namun, hingga kini, tiga usulan nama belum ada di
Kemendagri. Ada tiga inisial nama calon Sekda yang "dibocorkan" Jokowi,
yakni S, A, dan B. Jika melihat dari nama calon sekda, maka inisial S
untuk Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah, A untuk Kepala Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman, dan B untuk Bambang
Sugiyono yang kini menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan
Masyarakat.
Setelah Mendagri menerima tiga nama dari Gubernur DKI, maka Mendagri
akan berkirim surat ke Presiden. Berkas nama-nama calon sekda itu juga
akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara
(BIN), dan Menkopolhukam. Para penegak hukum itu akan melihat rekam
jejak hukum dan kelaikan calon Sekda. Hasilnya disampaikan kepada
penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI Boediono.
Untuk dapat menjadi seorang Sekda, PNS harus berpangkat dari golongan
IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat
ini jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV D di DKI Jakarta
berjumlah 10 orang. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun
2011 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, perpanjangan masa kerja
eselon I dapat dilakukan selama dua tahun.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar