Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DKI saat ini sudah bisa
dilakukan secara online. Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan
dengan kemudahan ini masyarakat DKI harus mau mengurus IMB.
"Sudah
gampang (mengurus IMB), kalau nggak punya IMB, saya gempur. Ini sudah
bisa dilakukan di seluruh kecamatan," ujar Jokowi di Kantor Kecamatan
Kemayoran, Jalan Serdang III, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Jokowi
mengatakan bahwa masalah perizinan adalah pekerjaan rumah Pemprov DKI.
"Keluhan-keluhan dulu kan, (mengurus) IMB-nya lama," imbuhnya.
Rencananya,
pengurusan IMB nantinya akan masuk dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Secepatnya, Perdanya kan sudah ada," kata Jokowi.
Pengurusan IMB
secara online ini telah dimulai pada 1 Februari 2014 di seluruh
Kecamatan di DKI. Masyarakat bisa mengurus IMB di mana pun dan tak
terbatas jam kerja.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar