Jumat, 28 Februari 2014

Jokowi Dukung Pejabat 'Ndak Beres' Diganti Profesional

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mendukung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan DPR RI, Januari 2014 lalu. Dengan UU itu, Jokowi dapat mengganti pejabat tertentu dengan profesional.
"Saya kira itu memberi semangat kepada birokrasi. Memudahkan kompetisi sehingga kerjanya semakin kelihatan," ujar Jokowi saat berbincang santai di redaksi Kompas.com Jumat (28/2/2014).
Menurut Jokowi, pengesahan UU ASN tersebut seirama dengan visi dan misinya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk memperbaiki satu sistem birokrasi, langkah yang ditempuhnya, adalah membangun sistem, memperbaiki sumber daya manusia dan mengoptimalkan fungsi pengawasan secara ketat hingga birokrasi berjalan baik.
Kendati demikian, Jokowi belum akan menerapkan UU tersebut di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sebab, UU tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang. Terlebih, pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan turunannya.
Untuk sampai pada tahap pelaksanaan UU tersebut, Jokowi menegaskan dia tetap mengoptimalkan birokrasinya. Salah satu dengan melakukan rotasi di jabatan.
"Karena terus terang kita ngomong apa adanya. Dari beberapa yang kita lakukan kemarin, masih ada bolong-bolong," ujarnya.
Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada pimpinan di tingkat bawahnya.
Kewenangan itu diserahkan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural.
Gubernur juga diberi kewenangan serupa untuk wilayah provinsi, demikian pula bupati atau wali kota di kabupaten atau kota. Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon I-a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon I-a dan I-b.
Adapun jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana. Jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta meliputi kepala dinas, asisten sekretaris daerah, asisten deputi, kepala bidang, kepala biro, kepala seksi, kepala sudin, wali kota, lurah, camat, dan PNS lain.
Jabatan fungsional mencakup sekretaris daerah, deputi gubernur, peneliti, dan staf ahli. Mereka tidak dapat dicopot jabatannya sebagai PNS oleh gubernur.
Berdasarkan Pasal 89 (3) UU ASN, usia pensiun bagi jabatan administrasi sampai 58 tahun. Pada ayat (5), usia pensiun bagi jabatan eksekutif senior hingga 60 tahun. Aturan pensiun ini berlaku bagi PNS yang diangkat sejak Januari 2013.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar