Rabu, 18 Desember 2013

Satu Pintu ala Jokowi Dikhawatirkan Lahirkan "Raja Kecil"

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan, William Yani, khawatir pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melahirkan "raja kecil". Dia khawatir kewenangan mengurus izin yang dimiliki pejabat PTSP membuat mereka menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi semata.
"Makanya harus di-rolling setiap berapa tahun, misalnya dua tahun, supaya enggak jadi 'raja kecil' dia di lapangan," ujarnya kepada Kompas.com di Gedung DPRD DKI, Rabu (18/12/2013) siang.
Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat PTSP, lanjut pria yang akrab disapa Willy tersebut, cukup besar. Pertama, mentalitas pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI masih rentan dengan budaya "main mata", apalagi bidang perizinan.
Kedua, kewenangan pejabat PTSP mengeluarkan izin, besar. Ketiga, Willy berpendapat pembentukan badan PTSP ini tidak lebih dari sekadar pelimpahan wewenang mengeluarkan izin dari sejumlah dinas sebelumnya ke satu badan, yakni PTSP. Artinya, tidak ada yang berubah selain lebih cepat serta lebih praktis.
"Nah soal pungutan, gimana? Yang dulu-dulu kan tetap saja izin buat restoran, tempat hiburan, izin mendirikan bangunan banyak yang main uang juga. Makanya kita sarankan di-rolling," ujar Willy.
"Walaupun si pejabatnya bagus, pintar, tapi tetap harus rolling supaya pelayanan di masyarakat merata. Mungkin di-rolling-nya di wilayah lain, tapi jabatannya sama, biar belajar juga," lanjutnya.

Warga bisa gugat
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, saat ini telah ada 400 PNS yang mendaftarkan diri untuk masuk ke badan PTSP. Kini, para PNS diberikan pelatihan pelayanan perizinan masyarakat serta akan berjalan optimal pada April 2014 yang akan datang. Ia menegaskan, warga Ibu Kota yang merasa tidak puas dengan PTSP di tingkatan wali kota hingga kelurahan bisa melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Lasro mengatakan, proses hukum tersebut merupakan jaminan agar petugas loket PTSP tetap mengoptimalkan pelayanannya. "Kalau nanti tidak sesuai dengan jangka waktu yang dijanjikan, maka pengurus izin berhak menuntut sesuai jalurnya," ujarnya.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar