DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program itu adalah program andalan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) demi mengoptimalkan pelayanan segala perizinan di masyarakat.
Perda
tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD DKI
Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013). Jokowi hadir dalam paripurna beserta sejumlah pejabat
satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD DKI Jakarta
dari seluruh fraksi.
Dalam lampiran Raperda, PTSP adalah
kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan yang proses
pengelolaan, mulai dari tahap permohonan sampai ke terbitnya dokumen,
dilaksanakan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi DKI
Jakarta. Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan
daerah dan atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas
menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum
demi melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
Adapun perizinan
atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi
bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang,
perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov
DKI), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial,
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil, dan
menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan
olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan,
komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber
daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri,
dan pembangunan.
Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI
Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan, PTSP ini untuk memberikan kepastian
mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan perizinan dan non-perizinan.
Tak hanya itu, Perda tersebut juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan
bagi masyarakat dengan cepat, murah, dan transparan.
"Oleh sebab itu, eksekutif harus menyosialisasikan PTSP ini ke masyarakat, soal tempat, proses, waktu, dan biaya," ujar Abdul.
Jokowi menegaskan, dengan Perda tersebut, PTSP yang
sudah berjalan di tingkat wali kota hingga kelurahan serta kecamatan
tersebut akan berjalan kian optimal.
"Gol kita adalah masyarakat merasa terlayani. Urus SIUPP hanya tiga hari, KTP cepat, semua cepat, masyarakat puas," ujarnya.
Jokowi
pun mengatakan loket PTSP telah resmi ada di masing-masing kelurahan,
kecamatan, dan wali kota. Jokowi meminta semua pihak menjaga agar
optimalisasi birokrasi perizinan tersebut tetap berjalan dengan baik.
Jika ada hal yang menyimpang, Jokowi menegaskan jangan segan-segan untuk
melaporkan kepada dirinya.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar