Rapat Paripurna DPRD DKI hari ini mengesahkan Perda Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan disahkannya Perda ini,
warga/pengusaha memiliki kejelasan penyelesaian izin maksimal dapat
selesai dalam 1 bulan.
"Ya pengennya untuk seluruh perijinan
kalau seorang pemohon itu maksimal, 1 bulan lah. Standarnya kan 26
hari," kata Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi) usai paripurna di DPRD DKI, Jalan
Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Dengan disahkannya
Perda ini, pengurusan perijinan kini sudah bisa dilakukan di tingkat
kelurahan. Payung hukum yang jelas, membuat pengurusan segala bentuk
perijinan dapat dipercepat dan mudah karena didukung dengan sistem IT
yang baik.
"Kecepatan pengurusannya perlu diperbaiki supaya cepat selesai. Syarat-syaratnya dipermudah," ungkap mantan walikota Solo ini.
Ditemui
di kesempatan berbeda, Lasro Marbun Kepala Biro Organisasi dan Tata
Laksana menjelaskan bahwa dengan adanya perda ini, pengurusan segala
perijinan seperti SIUP, TDL dapat dilakukan hingga tingkat kelurahan.
Jika pengurusan perijinan melebihi SOP, pemohon dapat mengajukan
tuntutan untuk ganti rugi.
"Dengan adanya Perda ini, Anda sebagai pemohon jika pengurusannya melebihi waktu, bisa gugat dan ganti rugi," tutur Lasro.
Selain Perda PTSP, DPRD DKI juga mengesahkan pembentukan Badan Usaha Milik Usaha (BUMD) PT penjaminan kredit daerah Jakarta.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar