Ratusan pedagang Pasar Bendungan Hilir (Benhil) menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis, (7/11/2013). Mereka menolak upaya revitalisasi Pasar Benhil, Karet, Jakarta Pusat, oleh PD Pasar Jaya.
Menurut koordinator demonstran, Walman Arwan, PD Pasar Jaya tidak melakukan sosialisasi sebelum melakukan pembongkaran pasar.
Pembongkaran dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan para pedagang.
"Kami mau mengadukan kepada Gubernur, kesalahan PD Pasar Jaya yang membongkar pasar tanpa sosialisasi. Mengikat perjanjian dengan pihak ketiga tanpa persetujuan para pedagang, yaitu PT Kurnia Realty Jaya," ujar Walman Arwan.
Walman menambahkan bahwa para pedagang juga mengalami intimidasi dari pengelola PD Pasar Jaya dan pihak pengembang pasar. "Kami diintimidasi supaya kami keluar dari pihak PD Pasar Jaya dan developer," ujarnya.
Selain belum siap, kata dia, pedagang juga dirugikan dengan pembongkaran itu. Sebab ruko yang mereka pakai memiliki jaminan sampai tahun 2020.
"Itu kan ruko. Kalau dibongkar, kami tidak mau dong. Itu kan hak kami. Bangunan itu masih dijamin sampai tahun 2020. Jadi tidak ada dasarnya pihak PD Pasar Jaya membongkarnya," ujar koordinator demonstran itu.
Para pedagang menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membatalkan perjanjian dengan pihak ketiga atau pengembang. Mereka menilai, perjanjian itu sarat dengan korupsi dan pelanggaran serta tidak sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta nomor 3 tahun 2009.
"Tuntutannya bagaimana Bapak Gubernur membatalkan surat perjanjian dengan pihak ketiga. Karena itu sarat dengan korupsi. Sarat dengan pelanggaran. Itu jelas ada di buku Perda nomor 3 tahun 2009," ujarnya.
Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Benhil ditargetkan rampung pada 2015. Anggaran yang dibutuhkan revitalisasi sebesar 1T. Pembangunannya akan diserahkan kepada pengembang PT Kurnia Realty Jaya.
Sumber :
viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar