Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI tetap menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta sebesar 2,4J dan meminta Pemprov DKI Jakarta segera merevisi besaran upah minimum tersebut.
Said menjelaskan KSPI melihat besaran upah yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta terlihat janggal maka dari itu pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat ini.
Menurutnya kejanggalan yang ditemukan adalah Gubernur DKI Jakarta Jokowi terkesan mengambil keputusan sepihak dan tidak mempertimbangkan besaran upah yang diminta buruh sebesar 3,7J.
Dia mengatakan pada awalnya buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 2,7J setelah memasukan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, buruh meminta kenaikan upah menjadi 3,7J sedangkan besaran upah yang ditetapkan pengusaha adalah 2,2J. Menurut dia besaran upah yang ditetapkan pengusaha sebesar 2,2J tidak mencukupi kebutuhan hidup buruh pada 2014.
"Kami minta Pemprov DKI Jakarta merevisi besaran upah minimum buruh, jika tidak direvisi kami akan ajukan gugatan ke PTUN dan tetap melakukan aksi demo," ujar dia ketika ditemui dalam acara " Konferensi Pers KSPI dan Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Se Dunia (ITUC)" di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dia mengatakan kejanggalan lain yang ditemukan dari besaran upah minimum di Jakarta adalah upah bekasi jauh lebih tinggi daripada upah di Jakarta padahal Jakarta merupakan ibukota negara dan kebutuhan hidup di Jakarta jauh lebih mahal dari fakta yang ada upah minimum di bekasi adalah 2,9J sedangkan Jakarta hanya 2,4J.
Dalam Kesempatan yang sama, General Secretary Internasional Trade Union Confederation atau Konfederasi Serikat Buruh Se Dunia (ITUC) Noriyuki Suzuki mengatakan ada hal aneh yang terjadi terkait penetapan upah minimum DKI Jakarta. Menurutnya upah minimum DKI Jakarta jauh lebih rendah daripada kabupaten Bekasi seharusnya upah minimum harus sesuai standar KHL.
"Selama ini pihak pengusaha selalu berfikir mengenai profit tapi tidak berfikir tentang kesejahteraan buruh," ujar dia.
Dia menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki ITUC, Indonesia berada pada posisi 121, negara dengan pemberi upah terbaik di dunia dari 178 negara anggota ITUC, posisi pertama ditempati Jerman sedangkan untuk Asia, Indonesia berada pada posisi nomor 7 dengan upah minimum 2,2J, posisi teratas diduduki Filipina dengan upah 3,3J, Thailand 3,1J, dan China 2,6J sedangkan posisi 3 terbawah adalah Laos 1,3J, Timor Leste 1,4J dan Vietnam 1J.
Sumber :
beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar