Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Jokowi mengatakan akan melaksanakan putusan pengadilan itu.
"Kalau memang sudah diputuskan ya harus dilaksanakan dong, tapi saya belum tahu. Kan sudah keputusan pengadilan ya dilihat juga perusahaannya seperti apa. Kalau sudah diputuskan seharusnya dilaksanakan," kata Jokowi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Saat ditanya mengenai adanya laporan tak benar dari Dinas Tenaga Kerja tentang kondisi perusahaan yang meminta penangguhan UMP itu ke Pemprov, Jokowi mengatakan hal itu perlu diadakan pengecekan.
"Ya enggak ngerti, itu urusan dinas. Kan dinas juga nggak tahu satu per satu perusahaan. Dia harus mengecek ke lapangan. Saya juga tidak tahu karena enggak pernah blusukan ke perusahaan," kata Jokowi yang mengenakan batik coklat ini.
Majelis hakim PTUN mengabulkan tuntutan para buruh yang menggugat Jokowi hari Kamis siang yang mengizinkan perusahaan tempatnya bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai UMP 2013.
Mendengar putusan tersebut para buruh wanita ini langsung berteriak Allahuakbar. Mereka bersorak, sebagian ada yang berpelukan. Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juta, harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.
Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan banding terkait keputusan ini. "Secepatnya kita akan ajukan banding," katanya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar