Kamis, 24 Oktober 2013

Pajak Rokok Untuk Ongkos Obat Rakyat

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok. Potensi pajak setahun diperkirakan mencapai 400J/tahun.
Triwitjaksana (Bang Sani), Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/10/2013), mengatakan penetapan Perda Pajak Rokok ini merupakan penerapan dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, dalam Perda Pajak Rokok mengatur wajib pajak, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak 10 persen dari cukai rokok.
“Hasil pungutan pajak rokok paling sedikit 70 persen untuk mendanai program pelayanan kesehatan dampak merokok,” kata Bang Sani.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hasil pajak sangat cocok jika dialokasikan untuk mengongoksi kesehatan rakyat.
“Memang untuk itu,” kata Jokowi.
Penjelasan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menyebutkan, pajak rokok dikenakan kepada importir. Pembayaran dikumpulkan oleh pemerintah pusat. Setelah itu, didistribusikan ke pemerintah daerah berdasarkan jumlah penduduk.
Targetkan perolehan cukai oleh pemerintah pusat 116T. Dari asumsi tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan 400J/tahun.

Sumber :
Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar