DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok. Potensi pajak setahun diperkirakan mencapai 400J/tahun.
Triwitjaksana (Bang Sani), Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI
Jakarta, Kamis (24/10/2013), mengatakan penetapan Perda Pajak Rokok ini
merupakan penerapan dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, dalam Perda Pajak Rokok mengatur wajib pajak, subjek
pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dasar pengenaan pajak, dan
tarif pajak 10 persen dari cukai rokok.
“Hasil pungutan pajak rokok
paling sedikit 70 persen untuk mendanai program pelayanan kesehatan
dampak merokok,” kata Bang Sani.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hasil pajak sangat cocok
jika dialokasikan untuk mengongoksi kesehatan rakyat.
“Memang untuk
itu,” kata Jokowi.
Penjelasan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi
menyebutkan, pajak rokok dikenakan kepada importir. Pembayaran
dikumpulkan oleh pemerintah pusat. Setelah itu, didistribusikan ke
pemerintah daerah berdasarkan jumlah penduduk.
Targetkan perolehan cukai oleh pemerintah pusat 116T. Dari
asumsi tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan 400J/tahun.
Sumber :
Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar