Kamis, 24 Oktober 2013

Jokowi Tegaskan Kasus Korupsi CCTV Monas Terjadi Era Foke

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penetapan tersangka dua Kepala Suku Dinas (Kasudin) Komunikasi dan Informasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tidak akan menghambat kinerja jajarannya. Alasannya, kasus tersebut telah terjadi pada masa gubernur sebelumnya.
"Ya ini kan kasus lama, ndak akan mengganggu, kejadiannya sudah lama pada tahun 2010, sebelum saya (era Foke)," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Jokowi menegaskan Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara yang saat kasus ini terungkap menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat dan Kasudin Kominfo Jakarta Pusat saat ini Ridha Bahar telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dua pejabat eselon III itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan kasus tersebut. Di semua kasus korupsi, Jokowi Jokowi membalikkan logika "Azas Praduga Tak Bersalah", Jokowi menganggap bersalah dulu, baru jika nanti tak terbukti Jokowi akan mengembalikan ke posisi semula.
"Ya meskipun kita ada asas praduga tak bersalah, tetap diganti, nanti kalau tidak di pengadilan tidak (salah), ya anu (menjabat) lagi," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan Pemprov DKI akan mengontrol tingkah laku dan merubah sistem yang telah ada. Hal tersebut guna mengurangi kasus-kasus korupsi di tubuh Pemprov DKI Jakarta.
"Yang kita lakukan saat ini memperbaiki sistem yang ada, sistem kontroling. Menggunakan online sistem, transparansi anggaran, itu cara-cara untuk mencegah hal itu kembali terjadi," tegas dia.
Namun, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta belum akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak pelaku-pelaku korupsi. Jokowi menilai kasus tersebut dapat ditangani di Inspektorat DKI Jakarta.
"Ndak, ndak, kalau sudah masuk wilayah hukum, silahkan. Ini kan di eksekutif. Ya memperbaikinya dengan cara-cara sistem yang tadi," pungkas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas untuk tahun anggaran 2010. Dua dari tiga tersangka yakni Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.
Tersangka lainnya adalah Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. Satu orang lainnya adalah Dari dari PT Harapan Mulya Karya, rekanan Kasudin Kominfo.
Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar. Yuswil ditetapkan menjadi tersangka pada 13 September 2013 dan Ridha ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar