Unjuk rasa besar pengemudi Metromini di Balaikota DKI Jakarta tidak
menyurutkan langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memberangus
angkutan reyot. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan
Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah dalam mengatur angkutan
umum. Meski didemo sejak pagi hingga malam hari, Jokowi tidak gentar dan santai-santai saja. Jokowi
menegaskan bahwa uji kelaikan (kir) adalah kewajiban dengan menjamin
keselamatan penumpang.
"Memang yang tidak lulus uji kir itu banyak. Hubungannya apa Metromini sama nyopot Kadishub? Nggak boleh itu. Nyopot kadis itu urusan saya, wewenang saya. Jangan nanti ada demo suruh nyopot kadis apa lagi," ujar Jokowi, Kamis (29/8/2013). Ia
mengatakan, aksi demonstrasi besar-besaran tidak akan mengubah rencana
menertibkan Metromini yang tidak laik jalan. Jokowi menjamin semua yang
tidak memenuhi kelaikan jalan akan dikandangkan.
Jokowi meminta para sopir dan pengusaha Metromini tidak memikirkan dirinya sendiri. "Penumpang juga dipikirin, itu orangnya lebih banyak. Kita sekarang tertib hukum dan sosial saja," ucap Jokowi.
Hal
senada diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok bahkan menyebut Metromini akan lebih banyak membunuh orang jika tidak
dilakukan uji kir. "Namanya kir kan harus ada syaratnya. Sementara
kalau kita lepasin dan jalan, terus ada yang mati, gimana?" kata Ahok.
Ahok menjelaskan, pihaknya sedang memikirkan bagaimana caranya agar
para sopir tetap dapat pekerjaan. Menurutnya, para sopir menjadi korban
para pengusaha yang tidak mau memperbaiki busnya.
Ahok
menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan bus baru untuk
menggantikan sejumlah kendaraan umum di Jakarta yang sudah tidak laik
jalan. Nantinya, sopir-sopir akan diseleksi untuk bekerja menggunakan
bus baru tersebut.
Ahok menegaskan tidak akan melepaskan 140 Metromini yang dikandangkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurutnya, kendaraan Metromini yang tidak laik jalan memang harus
ditangkap.
Sejak pagi, ratusan awak Metromini sudah memenuhi
Jalan Medan Merdeka Selatan, di depan Balaikota DKI Jakarta. Para
demonstran menuntut bertemu Jokowi atau Ahok. Mereka bahkan memaki-maki
petugas Dishub DKI dan PNS DKI di Balaikota.
Mereka juga
menghentikan paksa Kopaja yang melintas untuk ikut berdemo. Kopaja B
7552 EW dengan nomor 502 jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang ini
digedor-gedor dan badan bus dipukuli. Bahkan, para demonstran naik ke
atas atap bus dan menari-nari.
Orator demo meminta para peserta
unjuk rasa tidak ricuh. "Mereka juga pekerja, jangan dirusak, mereka
sama seperti kita," ujar orator.
Puluhan petugas kepolisian pun
kewalahan menghalau para demonstran yang berjumlah ratusan ini. Akibat
aksi penghentian paksa itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka
Selatan kembali terhenti setelah sebelumnya mulai lancar. Mereka
kemudian menghentikan satu transjakarta dan memecahkan satu kaca bus.
Aksi demonstrasi terus berlangsung hingga malam hari dan baru selesai
pukul 19:45.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono
menyesalkan aksi para demonstran yang ricuh karena menghentikan paksa Kopaja, dan merusak Trans Jakarta. "Bus yang dikandangkan ada yang tobat,
dan ada yang sesat. Mereka yang demo ini mau masuk golongan mana?" ujar
Pristono.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penindakan gabungan
sejak Kamis (25/7/2013) hingga Rabu (28/8/2013), ada 160 Metromini yang
ditilang BAP, dan 108 distop beroperasi. Kopaja yang ditilang BAP
sebanyak 48 unit dan distop beroperasi sebanyak 27 unit. Sementara itu,
1.146 kendaraan lainnya ditilang, dan 45 unit distop beroperasi.
"Jumlah kendaraan yang di BAP 1.354 unit dan dikandangkan 180 unit.
Tapi perlu diketahui, ada yang sudah dikeluarkan dari pengandangan dan
menandatangani surat pernyataan, yakni Metromini 38 unit, dan Kopaja 14
unit. Mereka ini aliran tobat, mereka sudah memperbaiki kendaraan mereka
dan menjalani uji kir lagi," ujarnya. Selain itu, lanjut Pristono,
Dishub DKI juga sudah melaporkan buku kir palsu ke Subdit Ranmor Polda
Metro Jaya sebanyak 25 unit.
Ia mengatakan, pemalsuan kir, baik
buku, tanda tangan, maupun stempel, adalah pemalsuan dokumen yang
dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun
penjara. Ia menegaskan, uji kir memang dilaksanakan setiap enam bulan.
Namun, hal itu tidak pernah bisa dijadikan patokan.
"Kita semua
tahu, ketika diperiksa kir, mereka mengganti dulu ban, kelistrikan, rem,
dan lampu. Namun setelah kir, mereka kembali lagi ke kondisi asal.
Jadi, kir hanya sebagai medical check-up. Kami ingin membatasi
usia maksimal kendaraan umum, tetapi tidak bisa karena tidak diatur di
dalam UU Lalu Lintas dan Kementerian Perhubungan," urainya.
Ia
pernah mengusulkan pembatasan usia kendaraan yakni 10 tahun untuk bus
besar, 8 tahun bus sedang, dan 7 tahun untuk bus kecil (angkot). Namun
Menteri Perhubungan tidak mau mengeluarkan keputusan menteri terkait
pembatasan usia kendaraan umum ini. Pristono menjelaskan, para pemilik Metromini menginginkan spidometer atau penunjuk kecepatan dan rem tangan
dihapuskan dari daftar uji kelaikan.
"Berdasarkan PP 55 tahun
2012 tentang Kendaraan, ada sembilan hal dalam pengujian kendaraan
bermotor. Jadi, tidak bisa dikurangi. Itu namanya melanggar aturan. Coba
Anda lihat, Metromini tidak pernah pakai rem tangan, mereka hanya modal
kayu balok untuk ganjal roda," tuturnya.
Dalam PP tersebut
disebutkan sembilan hal untuk uji kelaikan, yakni emisi gas buang,
kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem
parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar
lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian
kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak
terhadap berat kendaraan.
"Jadi kita tidak ada toleransi untuk keselamatan, yang tidak ada rem tangannya tidak boleh jalan," tekan Pristono.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar