Jumat, 30 Agustus 2013

Demi Keselamatan Penumpang, Jokowi Tak Gentar Berangus Metromini Reyot

Unjuk rasa besar pengemudi Metromini di Balaikota DKI Jakarta tidak menyurutkan langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memberangus angkutan reyot. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah dalam mengatur angkutan umum. Meski didemo sejak pagi hingga malam hari, Jokowi tidak gentar dan santai-santai saja. Jokowi menegaskan bahwa uji kelaikan (kir) adalah kewajiban dengan menjamin keselamatan penumpang.
"Memang yang tidak lulus uji kir itu banyak. Hubungannya apa Metromini sama nyopot Kadishub? Nggak boleh itu. Nyopot kadis itu urusan saya, wewenang saya. Jangan nanti ada demo suruh nyopot kadis apa lagi," ujar Jokowi, Kamis (29/8/2013). Ia mengatakan, aksi demonstrasi besar-besaran tidak akan mengubah rencana menertibkan Metromini yang tidak laik jalan. Jokowi menjamin semua yang tidak memenuhi kelaikan jalan akan dikandangkan.
Jokowi meminta para sopir dan pengusaha Metromini tidak memikirkan dirinya sendiri. "Penumpang juga dipikirin, itu orangnya lebih banyak. Kita sekarang tertib hukum dan sosial saja," ucap Jokowi.
Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok bahkan menyebut Metromini akan lebih banyak membunuh orang jika tidak dilakukan uji kir. "Namanya kir kan harus ada syaratnya. Sementara kalau kita lepasin dan jalan, terus ada yang mati, gimana?" kata Ahok.
Ahok menjelaskan, pihaknya sedang memikirkan bagaimana caranya agar para sopir tetap dapat pekerjaan. Menurutnya, para sopir menjadi korban para pengusaha yang tidak mau memperbaiki busnya.
Ahok menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan bus baru untuk menggantikan sejumlah kendaraan umum di Jakarta yang sudah tidak laik jalan. Nantinya, sopir-sopir akan diseleksi untuk bekerja menggunakan bus baru tersebut.
Ahok menegaskan tidak akan melepaskan 140 Metromini yang dikandangkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurutnya, kendaraan Metromini yang tidak laik jalan memang harus ditangkap.
Sejak pagi, ratusan awak Metromini sudah memenuhi Jalan Medan Merdeka Selatan, di depan Balaikota DKI Jakarta. Para demonstran menuntut bertemu Jokowi atau Ahok. Mereka bahkan memaki-maki petugas Dishub DKI dan PNS DKI di Balaikota.
Mereka juga menghentikan paksa Kopaja yang melintas untuk ikut berdemo. Kopaja B 7552 EW dengan nomor 502 jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang ini digedor-gedor dan badan bus dipukuli. Bahkan, para demonstran naik ke atas atap bus dan menari-nari.
Orator demo meminta para peserta unjuk rasa tidak ricuh. "Mereka juga pekerja, jangan dirusak, mereka sama seperti kita," ujar orator.
Puluhan petugas kepolisian pun kewalahan menghalau para demonstran yang berjumlah ratusan ini. Akibat aksi penghentian paksa itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali terhenti setelah sebelumnya mulai lancar. Mereka kemudian menghentikan satu transjakarta dan memecahkan satu kaca bus. Aksi demonstrasi terus berlangsung hingga malam hari dan baru selesai pukul 19:45.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyesalkan aksi para demonstran yang ricuh karena menghentikan paksa Kopaja, dan merusak Trans Jakarta. "Bus yang dikandangkan ada yang tobat, dan ada yang sesat. Mereka yang demo ini mau masuk golongan mana?" ujar Pristono.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penindakan gabungan sejak Kamis (25/7/2013) hingga Rabu (28/8/2013), ada 160 Metromini yang ditilang BAP, dan 108 distop beroperasi. Kopaja yang ditilang BAP sebanyak 48 unit dan distop beroperasi sebanyak 27 unit. Sementara itu, 1.146 kendaraan lainnya ditilang, dan 45 unit distop beroperasi.
"Jumlah kendaraan yang di BAP 1.354 unit dan dikandangkan 180 unit. Tapi perlu diketahui, ada yang sudah dikeluarkan dari pengandangan dan menandatangani surat pernyataan, yakni Metromini 38 unit, dan Kopaja 14 unit. Mereka ini aliran tobat, mereka sudah memperbaiki kendaraan mereka dan menjalani uji kir lagi," ujarnya. Selain itu, lanjut Pristono, Dishub DKI juga sudah melaporkan buku kir palsu ke Subdit Ranmor Polda Metro Jaya sebanyak 25 unit.
Ia mengatakan, pemalsuan kir, baik buku, tanda tangan, maupun stempel, adalah pemalsuan dokumen yang dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Ia menegaskan, uji kir memang dilaksanakan setiap enam bulan. Namun, hal itu tidak pernah bisa dijadikan patokan.
"Kita semua tahu, ketika diperiksa kir, mereka mengganti dulu ban, kelistrikan, rem, dan lampu. Namun setelah kir, mereka kembali lagi ke kondisi asal. Jadi, kir hanya sebagai medical check-up. Kami ingin membatasi usia maksimal kendaraan umum, tetapi tidak bisa karena tidak diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Kementerian Perhubungan," urainya.
Ia pernah mengusulkan pembatasan usia kendaraan yakni 10 tahun untuk bus besar, 8 tahun bus sedang, dan 7 tahun untuk bus kecil (angkot). Namun Menteri Perhubungan tidak mau mengeluarkan keputusan menteri terkait pembatasan usia kendaraan umum ini. Pristono menjelaskan, para pemilik Metromini menginginkan spidometer atau penunjuk kecepatan dan rem tangan dihapuskan dari daftar uji kelaikan.
"Berdasarkan PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, ada sembilan hal dalam pengujian kendaraan bermotor. Jadi, tidak bisa dikurangi. Itu namanya melanggar aturan. Coba Anda lihat, Metromini tidak pernah pakai rem tangan, mereka hanya modal kayu balok untuk ganjal roda," tuturnya.
Dalam PP tersebut disebutkan sembilan hal untuk uji kelaikan, yakni emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
"Jadi kita tidak ada toleransi untuk keselamatan, yang tidak ada rem tangannya tidak boleh jalan," tekan Pristono.
Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar