Jumat, 15 Maret 2013

Tindak penghuni rusun nakal, Jokowi gandeng Kemenpera

Rencana pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) sederhana bagi pekerja atau buruh di kawasan Berikat Nasional (KBN), Rawa Bebek dan Daan Mogot oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), harus didukung aturan dan sanksi mengikat. Hal ini untuk menghindari salah penggunaan rusunawa sederhana tersebut.

"Tadi sudah sampaikan ke Pak Menteri agar diadakan sebuah peraturan menteri (permen) lagi, mengenai sanksi bagi pengembang dan membeli yang punya rumah. Kan memang itu bagi yang tidak mempunyai rumah," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) usai mengikuti Rakonas Kementerian Perumahan Rakyat di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (15/3).

Mantan wali kota Solo itu mengatakan, Menpera akan membuat peraturan tersebut pada waktu dekat ini. Sehingga, Jokowi tinggal menyesuaikan peraturan gubernur yang ada.

"Nanti pergub akan saya cabut lagi, sehingga nanti Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kita atur lagi. Tapi baru kita putuskan setelah ada Permen," jelasnya.

Jokowi mengatakan saat ini masih menunggu peraturan menteri, tentang sanksi bagi pengembang. Sebab, dia tidak mau salah sasaran bagi peruntukan rusunawa sederhana tersebut.

"Apa yang kita sasar bisa luput lagi. Bukan staf atau karyawan kan tapi meleset ke pihak atasnya lagi," kata Jokowi.


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar