Rencana pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) sederhana bagi pekerja
atau buruh di kawasan Berikat Nasional (KBN), Rawa Bebek dan Daan Mogot
oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), harus didukung aturan dan
sanksi mengikat. Hal ini untuk menghindari salah penggunaan rusunawa
sederhana tersebut.
"Tadi sudah sampaikan ke Pak Menteri agar
diadakan sebuah peraturan menteri (permen) lagi, mengenai sanksi bagi
pengembang dan membeli yang punya rumah. Kan memang itu bagi yang tidak
mempunyai rumah," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) usai
mengikuti Rakonas Kementerian Perumahan Rakyat di Hotel Sultan Jakarta,
Jumat (15/3).
Mantan wali kota Solo itu mengatakan, Menpera akan
membuat peraturan tersebut pada waktu dekat ini. Sehingga, Jokowi
tinggal menyesuaikan peraturan gubernur yang ada.
"Nanti pergub
akan saya cabut lagi, sehingga nanti Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
kita atur lagi. Tapi baru kita putuskan setelah ada Permen," jelasnya.
Jokowi
mengatakan saat ini masih menunggu peraturan menteri, tentang sanksi
bagi pengembang. Sebab, dia tidak mau salah sasaran bagi peruntukan
rusunawa sederhana tersebut.
"Apa yang kita sasar bisa luput lagi. Bukan staf atau karyawan kan tapi meleset ke pihak atasnya lagi," kata Jokowi.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar