Jumat, 15 Maret 2013

Ini Beda Pelanggaran Jokowi dengan Rahmat Yasin

Panwaslu Jawa Barat mengaku tidak tebang pilih dalam kasus Bupati Bogor, Rahmat Yasin, dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menegaskan, ada perbedaan mendasar antara dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Jabar 2013 yang dilakukan Rahmat dan Jokowi.

Dia menjelaskan, Rachmat yang juga Ketua DPW PPP Jabar, diduga melakukan pelanggaran kampanye saat pemenangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Februari lalu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, tutur Ihat, panwas menemukan pria yang akrab disapa RY itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pejabat negara harus melakukan cuti saat melakukan kampanye.

"Kalau masuk SK Tim Kampanye, berarti dalam 12 hari harus cuti di luar tanggungan negara. Cuti diajukan sebelum 12 hari jadwal kampanye," jelas Ihat, Jumat (15/3/2013).

Menurutnya, keputusan Panwaslu Bogor yang melimpahkan dugaan pelanggaran RY sudah tepat, karena sebelumnya telah melewati proses gelar perkara. RY terbukti melanggar Pasal 75 sampai 80 UU 32 Tahun 2004 berikut unsur pidananya.

"Sekarang perkaranya sudah di Kejaksaan, sudah dilimpahkan dari Polres Depok ke Kejaksaan," katanya.

Dia menegaskan, semua pejabat yang mengikuti atau hadir dalam kampanye Pilgub Jabar 2013, telah diperiksa kemungkinan pelanggarannya. Salah satunya Jokowi yang menjadi juru kampanye pasangan yang diusung PDIP Rieke-Teten.

"Beda dengan Jokowi yang tak masuk kerja pada saat kampanye Rieke-Teten, sehingga hanya pelanggaran administratif saja. Jadi beda kasusnya (RY) dengan Jokowi " terangnya.

Selain itu, pihaknya juga memproses pejabat-pejabat lain. Namun kebanyakan para pejabat itu tidak masuk dalam SK Tim Kampanye, sehingga tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.

"Banyak pejabat yang hadir saja atau hanya duduk-duduk sebagai undangan dalam kampanye," tuturnya.

Dalam memproses dugaan pelanggaran, pihaknya meneliti berbagai unsur pelanggaran. Panwaslu juga akan menerima masukan dari Kepolisian dan Kejaksaan setempat.

"Jadi tidak benar kalau panwas diskrimninasi," tandasnya.


Sumber :
news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar