Panwaslu Jawa Barat mengaku tidak tebang pilih dalam kasus Bupati Bogor, Rahmat Yasin, dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Ketua
Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menegaskan, ada perbedaan mendasar antara
dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Jabar 2013 yang dilakukan Rahmat
dan Jokowi.
Dia menjelaskan, Rachmat yang juga Ketua DPW PPP
Jabar, diduga melakukan pelanggaran kampanye saat pemenangan Ahmad
Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) di Bojong Gede, Kabupaten Bogor,
pada Februari lalu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat
itu, tutur Ihat, panwas menemukan pria yang akrab disapa RY itu
tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz. Sesuai
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pejabat negara harus melakukan cuti
saat melakukan kampanye.
"Kalau masuk SK Tim Kampanye, berarti
dalam 12 hari harus cuti di luar tanggungan negara. Cuti diajukan
sebelum 12 hari jadwal kampanye," jelas Ihat, Jumat (15/3/2013).
Menurutnya,
keputusan Panwaslu Bogor yang melimpahkan dugaan pelanggaran RY sudah
tepat, karena sebelumnya telah melewati proses gelar perkara. RY
terbukti melanggar Pasal 75 sampai 80 UU 32 Tahun 2004 berikut unsur
pidananya.
"Sekarang perkaranya sudah di Kejaksaan, sudah dilimpahkan dari Polres Depok ke Kejaksaan," katanya.
Dia
menegaskan, semua pejabat yang mengikuti atau hadir dalam kampanye
Pilgub Jabar 2013, telah diperiksa kemungkinan pelanggarannya. Salah
satunya Jokowi yang menjadi juru kampanye pasangan yang diusung PDIP
Rieke-Teten.
"Beda dengan Jokowi yang tak masuk kerja pada saat
kampanye Rieke-Teten, sehingga hanya pelanggaran administratif saja.
Jadi beda kasusnya (RY) dengan Jokowi " terangnya.
Selain itu,
pihaknya juga memproses pejabat-pejabat lain. Namun kebanyakan para
pejabat itu tidak masuk dalam SK Tim Kampanye, sehingga tak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran kampanye.
"Banyak pejabat yang hadir saja atau hanya duduk-duduk sebagai undangan dalam kampanye," tuturnya.
Dalam
memproses dugaan pelanggaran, pihaknya meneliti berbagai unsur
pelanggaran. Panwaslu juga akan menerima masukan dari Kepolisian dan
Kejaksaan setempat.
"Jadi tidak benar kalau panwas diskrimninasi," tandasnya.
Sumber :
news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar